Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menunda pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor sesuai aturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum yang saat ini masih dikoreksi Gubernur Jatim Soekarwo.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto di Malang, Rabu mengatakan, kenaikan tarif parkir sesuai perubahan Perda Retribusi Jasa Umum ditunda dulu dan akan diberlakukan setelah Lebaran 2015 karena sampai saat ini koreksi Perda tersebut belum turun dari gubernur serta persiapan teknis belum dilakukan.

"Perda Retribusi Jasa Umum masih dalam koreksi. Selain itu, juga belum dilakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif bagi masyarakat dengan memasang banner di semua titik parkir serta sosialisasi secara langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Tarif parkir sebelum ada perubahan Perda Retribusi Jasa Umum sebesar Rp700 untuk roda dua dan Rp1.500 untuk roda empat. Setelah ada perubahan Perda, tarif parkir untuk sepeda motor menjadi Rp2.000 dan mobil sebesar Rp3.000.

Sementara itu Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang menyarankan agar pemberlakuan tarif parkir baru tersebut ditunda, sebab kalau diberlakukan pada Ramadhan dan Lebaran, dikhawatirkan akan mendongkrak angka inflasi di Kota Malang yang cukup tinggi.

Kepala TPID Kota Malang, Rinawati mengusulkan agar Dishub setempat menunda kenaikan tarif parkir sesuai perubahan Perda Retribusi Jasa Umum. "Kami mengusulkan agar tarif baru ini diberlakukan usai Lebaran karena dikhawatirkan akan memicu inflasi cukup tinggi," ujarnya.

Inflasi di Kota Malang pada April sebesar 0,49 persen dan tertinggi di Jawa Timur. "Kenaikan harga sejumlah bahan pokok pangan menjelang Ramadhan ditambah kenaikan parkir akan membuat inflasi terus membumbung, apalagi kenaikan parkir ini dirasakan seluruh masyarakat," katanya.(*)

Pewarta: Edang Sukarelawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015