Surabaya (Antara Jatim) – Penetapan besaran tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB) menghambat peningkatan pelayanan di Terminal Multipurpose Nilam Timur oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Tanjung Perak dengan ditundanya pembelian sejumlah alat pendukung.
"Penerapan tarif pada PP Nomor 11 tahun 2015 berdampak dengan ditundanya pengadaan 1 unit Harbour Mobile Crane (HMC) dan 2 unit Harbour Portal Crane (HPC)," kata Kepala Humas PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Dhany R Agustian, di Surabaya, Jumat.
Padahal, kata dia, dua jenis alat tersebut akan didatangkan pertengahan 2015. Namun, dengan pemangkasan setoran bagi hasil laba BUMN khususnya pendapatan pemanduan dan penundaan di Pelabuhan Tanjung Perak sebesar lima persen bakal menghambat permodalan dalam menambah proyek infrastruktur.
"Kami lakukan itu seiring komitmen perusahaan untuk menata terminal sekaligus perbaikan dan pembaruan berbagai fasilitas. Bahkan, guna memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa," ujarnya.
Dengan penerapan PP itu, menurut dia, sisa anggaran pada pelayanan kapal tahun 2014 khususnya jasa pemanduan dan penundaan hanya sebesar Rp2,5 miliar. Padahal, kedua jenis pelayanan tersebut menyumbang pendapatan besar untuk Cabang Tanjung Perak yakni sekitar Rp230 miliar.
"Semua belanja infrastruktur harus direvisi, terutama pembelian alat penunjang pelayanan di Terminal Nilam," katanya.
Meski begitu, tambah dia, manajemen belum bisa merinci potensi melambatnya pertumbuhan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak ketika menjalankan peraturan pemerintah tersebut. Apalagi selama ini operator Pelabuhan Tanjung Perak itu mengacu pada tarif lama, yakni PP Nomor 66 tahun 2009.
"Namun kami tetap akan menyetorkan yang ada saja atau sebesar 1,75 persen. Kalaupun nanti harus membayar 5 persen, maka kami akan minta juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis)," katanya.
Ia mengatakan, dengan penerapan regulasi pemerintah (PP No 11 tahun 2015) maka pengusahaan pelabuhan saat ini beralih ke penyelenggara pelabuhan. Hal ini, tidak selaras dengan peraturan PNBP yang lama yakni PP No. 66 tahun 2009.
"Padahal, prinsipnya PNPB itu dilaksanakan oleh pemerintah terhadap kegiatan pelayanan yang dilakukan atau dilaksanakan oleh pemerintah, bukan oleh BUMN," katanya.
Sementara, kata dia, yang menjadi titik krusial adalah "core business" PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak yakni jasa penundaan, sewa perairan dan pas masuk pelabuhan yang seharusnya tidak masuk dalam obyek dalam PNPB. Tapi, penetapan besaran tarif itu justru melebihi besaran tarif pelayaran yang dilaksanakan oleh perseroan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Penerapan tarif pada PP Nomor 11 tahun 2015 berdampak dengan ditundanya pengadaan 1 unit Harbour Mobile Crane (HMC) dan 2 unit Harbour Portal Crane (HPC)," kata Kepala Humas PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Dhany R Agustian, di Surabaya, Jumat.
Padahal, kata dia, dua jenis alat tersebut akan didatangkan pertengahan 2015. Namun, dengan pemangkasan setoran bagi hasil laba BUMN khususnya pendapatan pemanduan dan penundaan di Pelabuhan Tanjung Perak sebesar lima persen bakal menghambat permodalan dalam menambah proyek infrastruktur.
"Kami lakukan itu seiring komitmen perusahaan untuk menata terminal sekaligus perbaikan dan pembaruan berbagai fasilitas. Bahkan, guna memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa," ujarnya.
Dengan penerapan PP itu, menurut dia, sisa anggaran pada pelayanan kapal tahun 2014 khususnya jasa pemanduan dan penundaan hanya sebesar Rp2,5 miliar. Padahal, kedua jenis pelayanan tersebut menyumbang pendapatan besar untuk Cabang Tanjung Perak yakni sekitar Rp230 miliar.
"Semua belanja infrastruktur harus direvisi, terutama pembelian alat penunjang pelayanan di Terminal Nilam," katanya.
Meski begitu, tambah dia, manajemen belum bisa merinci potensi melambatnya pertumbuhan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak ketika menjalankan peraturan pemerintah tersebut. Apalagi selama ini operator Pelabuhan Tanjung Perak itu mengacu pada tarif lama, yakni PP Nomor 66 tahun 2009.
"Namun kami tetap akan menyetorkan yang ada saja atau sebesar 1,75 persen. Kalaupun nanti harus membayar 5 persen, maka kami akan minta juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis)," katanya.
Ia mengatakan, dengan penerapan regulasi pemerintah (PP No 11 tahun 2015) maka pengusahaan pelabuhan saat ini beralih ke penyelenggara pelabuhan. Hal ini, tidak selaras dengan peraturan PNBP yang lama yakni PP No. 66 tahun 2009.
"Padahal, prinsipnya PNPB itu dilaksanakan oleh pemerintah terhadap kegiatan pelayanan yang dilakukan atau dilaksanakan oleh pemerintah, bukan oleh BUMN," katanya.
Sementara, kata dia, yang menjadi titik krusial adalah "core business" PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak yakni jasa penundaan, sewa perairan dan pas masuk pelabuhan yang seharusnya tidak masuk dalam obyek dalam PNPB. Tapi, penetapan besaran tarif itu justru melebihi besaran tarif pelayaran yang dilaksanakan oleh perseroan.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015