Pasuruan (Antara Jatim) - Petugas Polsek Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan tujuh kuintal makanan ringan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan usaha dan industri seperti cireng, sosis, tempura, nuget, dan lainnya.
"Pada kemasan makanan ringan tersebut tidak terdapat tanda uji kesehatan, tanggal kedaluarsa dan izin usaha, kandungan bahan makanannya tidak disebutkan, serta tanpa tanda lulus uji kesehatan," kata Kapolsek Keboncandi, AKP Ainul Yakin, Jumat.
Ia mengatakan makanan siap saji dengan berbagai jenis tersebut diamankan dari rumah seorang pengepul asal warga Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Nasiti.
"Pengamanan makanan ringan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pengiriman dan bongkar muat barang pada malam hari, terutama sebuah mobil Luxio Nopol L 1490 E yang berkaca hitam selalu keluar masuk garasi pada malam hari," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ia menambahkan petugas akhirnya memergoki sopir yang mengirim barang ke pengepul pada malam hari sekitar pukul 23.30, ketika dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan ijin usaha tersebut yang telah dijalaninya selama dua tahun terakhir.
Lebih lanjut dia mengungkapkan untuk memastikan apakah makanan tersebut berbaya bagi kesehatan atau tidak, petugas kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan untuk menguji di laboratorium.
"Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Keboncandi dan kami masih menunggu hasil uji laboratorium Disperindag, apabila ditemukan adanya penyimpangan dan penyalagunaan, akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum," paparnya.
Sementara itu, Surur (23), sales makanan ringan asal Jabon, Sidoarjo, menyatakan bahwa makanan yang dikirimnya tersebut tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya, namun karena hingga saat ini masih melakukan pengurusan ijin pada Disperindag Sidoarjo.
"Kami sudah mengurus perijinannya ke Disperindag Sidoarjo. Sambil jalan, kami juga tetap memproduksi untuk menjalankan roda ekonomi," kata Surur.
Menurutnya, selama ini produk home industri tersebut tidak pernah menjadi persoalan baik pada konsumen yang dituju karena makanan ringan yang disukai anak-anak itu banyak peminatnya setelah beredar dipasaran, sehingga tidak diperlukan bahan pengawet agar makanan bertahan lama.
"Makanan ini hasil produksi home industri yang banyak dijual dipasaran dan selama ini tidak ada masalah, terutama pada kesehatan. Hanya saja pengurusan perijinannya yang rumit, karena harus memenuhi berbagai kriteria yang tidak bisa dipenuhi usaha home indsutri," kata Surur.
Di sisi lain, produsen yang juga ikut diamankan, Yusuf (30) mengatakan terdapat 16 industri rumah tangga yang sama dan rata-rata tidak menyantumkan tanggal kadaluarsa di kemasan makanan ringan tersebut.
"Kami mengakui sangat kesulitan untuk mendapatkan ijin dan sudah berulangkali mengajukan ijin namun tetap tidak berhasil," tandasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Pada kemasan makanan ringan tersebut tidak terdapat tanda uji kesehatan, tanggal kedaluarsa dan izin usaha, kandungan bahan makanannya tidak disebutkan, serta tanpa tanda lulus uji kesehatan," kata Kapolsek Keboncandi, AKP Ainul Yakin, Jumat.
Ia mengatakan makanan siap saji dengan berbagai jenis tersebut diamankan dari rumah seorang pengepul asal warga Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Nasiti.
"Pengamanan makanan ringan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pengiriman dan bongkar muat barang pada malam hari, terutama sebuah mobil Luxio Nopol L 1490 E yang berkaca hitam selalu keluar masuk garasi pada malam hari," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ia menambahkan petugas akhirnya memergoki sopir yang mengirim barang ke pengepul pada malam hari sekitar pukul 23.30, ketika dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan ijin usaha tersebut yang telah dijalaninya selama dua tahun terakhir.
Lebih lanjut dia mengungkapkan untuk memastikan apakah makanan tersebut berbaya bagi kesehatan atau tidak, petugas kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan untuk menguji di laboratorium.
"Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Keboncandi dan kami masih menunggu hasil uji laboratorium Disperindag, apabila ditemukan adanya penyimpangan dan penyalagunaan, akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum," paparnya.
Sementara itu, Surur (23), sales makanan ringan asal Jabon, Sidoarjo, menyatakan bahwa makanan yang dikirimnya tersebut tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya, namun karena hingga saat ini masih melakukan pengurusan ijin pada Disperindag Sidoarjo.
"Kami sudah mengurus perijinannya ke Disperindag Sidoarjo. Sambil jalan, kami juga tetap memproduksi untuk menjalankan roda ekonomi," kata Surur.
Menurutnya, selama ini produk home industri tersebut tidak pernah menjadi persoalan baik pada konsumen yang dituju karena makanan ringan yang disukai anak-anak itu banyak peminatnya setelah beredar dipasaran, sehingga tidak diperlukan bahan pengawet agar makanan bertahan lama.
"Makanan ini hasil produksi home industri yang banyak dijual dipasaran dan selama ini tidak ada masalah, terutama pada kesehatan. Hanya saja pengurusan perijinannya yang rumit, karena harus memenuhi berbagai kriteria yang tidak bisa dipenuhi usaha home indsutri," kata Surur.
Di sisi lain, produsen yang juga ikut diamankan, Yusuf (30) mengatakan terdapat 16 industri rumah tangga yang sama dan rata-rata tidak menyantumkan tanggal kadaluarsa di kemasan makanan ringan tersebut.
"Kami mengakui sangat kesulitan untuk mendapatkan ijin dan sudah berulangkali mengajukan ijin namun tetap tidak berhasil," tandasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015