Jember, (Antara Jatim) - Petugas Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sebanyak 11.900 produk kosmetik yang diduga ilegal di salah satu toko yang berada di Kelurahan Sempursari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Total ada sekitar 11. 900 dari 28 jenis produk kosmetik yang kami amankan," kata Kasi Penyidikan BPOM Jatim Siti Aminah di Jember.
Belasan ribu produk kosmetik ilegal tersebut ditemukan saat melakukan penggerebekan di sebuah toko kelontong di kawasan Kelurahan Sempursari.
"Berbagai produk kosmetik kecantikan itu dipastikan ilegal alias palsu, bahkan banyak di antaranya berbagai produk itu sudah dilarang untuk diedarkan oleh BPOM," tuturnya.
Menurut dia, produk kosmetik tersebut mengandung banyak zat-zat berbahaya, seperti merkuri dan lain sebagainya seperti produk kecantikan Natural 99.
"Produk kosmetik itu juga tidak ada di register, sehingga bisa dipastikan palsu dan ilegal, sehingga kami membawa belasan ribu kosmetik itu ke Kantor BPOM Jatim di Surabaya," paparnya.
Ia mengatakan tidak mudah untuk melakukan penggerebekan terhadap toko distributor kosmetik ilegal tersebut karena pihaknya harus melakukan pengintaian yang lama untuk menemukan alamat toko yang berada di kawasan Kelurahan Sempursari itu.
"Terungkapnya gudang distributor bahan kecantikan itu bermula dari temuan grosir bahan kecantikan palsu di berbagai tempat, sehingga petugas pun mengembangkan penemuan itu dengan waktu yang cukup lama," katanya.
Siti menjelaskan awalnya pihak BPOM bersama Polda Jatim kesulitan menemukan barang bukti, namun setelah dicek secara teliti kosmetik palsu itu disimpan tersembunyi di sepanjang kolong bawah rak.
"Dalam penggerebekan ini tidak ada pelaku yang diamankan karena hingga kini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dua orang di gudang distributor kosmetik ilegal itu masih sebatas saksi, sehingga hanya dimintai keterangan dan kedua saksi itu akan dipanggil lagi di BPOM Jatim di Surabaya.
"Pemilik gudang kosmetik ilegal masih kami buru dan distributor itu melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015