Surabaya (Antara Jatim) - Kasus pelecehan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Polinana yang dilakukan sejumlah oknum petugas Satpol PP Kota Surabaya pada saat penertiban pedagang liar di pasar Tembok waktu lalu siap dibawa dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (1/6). Ketua Fraksi PDIP Kota Surabaya Sukadar mengatakan, hasil dari rapat Badan Musyawarah (banmus) DPRD Surabaya yang dihadadiri unsur pimpinan DPRD pada Senin ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD merekomendasikan agar oknum Satpol PP dan Kepala Satpol PP Irvan Widyanto diberi sanksi berupa penurunan golongan (pangkat) dan non-job. "Ini bukan lagi ranah Agustin Poliana, melainkan sudah institusi," katanya. Menurut dia, rapat banmus memutuskan agar rekomendasi BK ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya pada Senin (1/6). "Dari paripurna itu, hasil rekomendasi diserahkan wali kota agar memberikan pembinaan kepada pihak-pihak terkait," katanya. Saat ditanya apakah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih memiliki kewenangan mencopot jabatan kepala dinas, mengingat UU 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada pasal 71 ayat 2 menegaskan bahwa kepala daerah petahana dilarang memindah atau memutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir atau diperkirakan batas akhirnya pada 27 Maret 2015. "Kalau itu saya tidak mengerti. Kita serius dalam hal ini. Soal bisa dan tidak tergantung pada wali kota," katanya. Hal sama dikatakan Agustin Poliana. Ia mengatakan dalam rapat banmus sudah diputuskan bahwa persoalan dirinya yang dilecehkan Satpol PP akan dibawa ke paripurna DPRD. Rapat terkait pelecehan anggota dewan itu sebelumnya sudah dirapatkan di Komisi A DPRD Surabaya. Dalam rapat itu kedua belah pihak memaparkan argumentasinya masing-masing. Akhir dari rapat disepakati saling memaafkan dan menganggap kejadian tersebut sebagai pembelajaran bersama. Kepala Sarpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya berharap agar masalah tersebut tidak diperpanjang. Menurutnya, jika memang ada pihak yang harus disalahkan itu adalah dirinya selaku pimpinan Satpol PP Kota Surabaya. "Tidak ada namanya prajurit yang salah. Jika memang harus ada yang bertanggung jawab itu adalah saya selaku komandan mereka," tegas Irvan. Dalam kesempatan itu, mantan Camat Rungkut ini juga mengaku siap menerima sanksi baik dari inspektorat maupun Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Kalau ada yang harus diberi sanksi itu adalah saya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015