Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur tidak menolak pengajuan permohonan izin pendirian Hotel Mercure, Fave Hotel, Everbright dan Golden Tulip, karena merupakan investasi yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. "Prinsipnya pemkab tetap memberikan izin permohonan pendirian hotel, sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Kamidin, di Bojonegoro, Minggu. Meskipun, katanya, pengajuan izin empat hotel tersebut semuanya masuk kategori hotel bintang. "Sepanjang persyaratannya terpenuhi pemkab akan memberikan izin pendirian hotel, sebab merupakan investasi yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya, menegaskan. Ia mencontohkan persyaratan yang mendasar dalam pendirian hotel yaitu tidak menempati lokasi tanah pertanian irigasi teknis. Lebih lanjut ia menjelaskan hotel bintang empat Mercure dibangun di atas lahan seluas 2 hektare dengan investasi sekitar Rp80 miliar di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. "Sebenarnya investor Hotel Mercure sudah memiliki izin, tapi sudah mati, sehingga harus mengajukan izin baru, sebab investor belum mengerjakan pembangunan hotel di lokasi tanah yang sudah dipersiapkan," jelas dia. Sedangkan Fave Hotel sudah memperoleh izin dan mulai mengerjakan pembangunan hotel di Jalan Panglima Sudirman di Kecamatan Kota, Bojonegoro.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015