Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah salah sasaran soal pembagian rumah untuk Korp Cacat Veteran Republik Indonesia (KCVRI).
"Yang diserahkan ke kami ada sebanyak 40 unit rumah yang sudah siap kami bagikan. Tapi untuk pembagiannya memang kita diberi data, tapi kami menyerahakan pada Dinas Sosial agar dilakukan verifikasi," kata Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya Maria Theresia Rahayu, saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pembangunan rumah untuk veteran di Pakal selesai pada 2013 dan mulai diserahkan ke DPBT oleh Dinas Cipta Karya Surabaya pada Agustus 2014.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rumah dibangun dan diserahkan pada veteran dalam izin hak pakai, bukan dalam bentuk hibah dan hak kepemilikan. Sebab yang ditakutkan adalah rumah dipindahkan hak miliknya.
Izin pemakaian rumah ini nantinya akan berlaku lima tahun dan selepas lima tahun, bisa dilakukan perpanjangan. Luas dari rumah untuk veteran ini adalah 36 meter persegi.
"Dari 40 unit rumah itu yang sudah diserahkan ada sejumlah 18 unit. Sedangkan dua puluh yang lain itu belum diserahkan ke kami karena masih dalam tahap perawatan," kata Yayuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Surabaya Supomo menyampaikan bahwa dalam menentukan siapa yang berhak, pihaknya juga tidak main asal asalan. Berbekal dengan data nama-nama pengajuan rumah dari KCVRI, ada sebanyak 54 nama, Dinsos menggandeng Legion Veteran Republik Indonesia (LVRI). Hal ini dikarenakan LVRI adalah organisasi dari KCVRI.
"Kami kan juga tidak bisa main mebagikan rumah pada siapa saja, kami perlu memenuhi prosedur administrasi, salah satunya adalah dengan survei, nah dalam tahap itu kami menggandeng LVRI sebagai organisasi induknya. Semua sudah sesuai dengan prosedur," kata Supomo.
Dalam proses verifikasi itu, beberapa poin yang masuk dalam verifikasi adalah warga Surabaya, tergolong tidak mampu, dan juga poin syarat dari pemkot yaitu veteran yang memiliki bukti keanggotaan veteran dengan bisa menunjukkan SK dari Menteri Pertahanan Soedomo, dan juga ahli waris tidak boleh lebih dari 25 tahun.
Tapi sampai saat ini yang masih menjadi permasalahan adalah dari 18 orang yang sudah berhasil menempati rumah hanya 16 orang anggota cacat veteran, dan dua orang yang lain adalah anggota legion veteran.
Namun menurut Supomo, tidak masalah jika ada dua orang legion masuk menghuni rumah tersebut karena jumlah rumah yang dibangunkan pemkot sudah lebih dari jumlah yang diajukan.
"Pemkot membangunkan 60 unit, KCVRI kan mengajukan sebanyak 54. Bisa masuklah, hanya masalah administrasi saja, kita selesaikan administrasi surveinya yang belum selesai," tegasnya.
Sementara itu, staf KCVRI Lerstari menyampaikan bahwa seharusnya dua orang legiun tidak bisa masuk ke rumah tersebut sebab yang mengajukan adalah KCVRI.
"Kami juga ingin agar syarat yang ditetapkan pemkot itu diturunkan, tidak mungkin bisa tercapai
kalau pakai dua syarat itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menyatakan pemkot harusnya mengalah saja karena pemberian rumah ini hanya izin pakai, bukan izin hak milik.
"Terlebih sekarang sudah banyak yang sudah tua. Apa salahnya memberi kebahagiaan bagi mereka," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015