Surabaya (Antara Jatim) - Bank Jatim menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah Polda Jatim dalam mengusut kasus KUR (kredit usaha rakyat) fiktif senilai Rp24,8 miliar yang "diotaki" Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, BW. "Kami mendukung dan berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menindaklanjuti hasil temuan audit Bank Indonesia (BI) tentang dugaan pencairan kredit fiktif itu," kata 'Corporate Secretary' Bank Jatim, Bambang Rushadi, di Surabaya, Rabu. Ia mengharapkan kasus itu mencapai titik terang agar pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. "Demi melindungi kepentingan dan kenyamanan nasabah, kami selalu konsisten dan serius dalam mencegah setiap upaya kejahatan yang dapat merusak industri perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya. Menurut dia, hal itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan Bank Jatim agar dalam bekerja selalu memegang teguh seluruh aturan dan taat pada prinsip "Good Corporate Governance" (GCG), sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. "Kami berharap Kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan jelas. Adapun untuk kepentingan penegakan hukum, kami siap mendukung penuh upaya kepolisian agar kepentingan dan kenyamanan nasabah dapat dilindungi dengan baik," katanya. Hingga Maret 2015, Bank Jatim menunjukkan performa yang bagus dalam penyaluran kredit sebesar Rp26,57 triliun (naik 17,12 persen "YoY") dengan total aset sebesar Rp45,82 triliun (naik 29,21 persen "YoY") dan perolehan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp37,97 triliun (naik 34,64 persen YoY). Pertumbuhan kinerja Bank Jatim hingga periode Maret 2015 juga tercermin dari rasio keuangan CAR sebesar 22,87 persen (rata-rata benchmark > 15 persen), ROA sebesar3,38 persen (rata-rata benchmark > 1,25 persen), ROE sebesar 17,61 persen (rata-rata benchmark > 15 persen), NIM sebesar 6,90 persen (rata-rata benchmark > 5 persen) dan BOPO sebesar 72,06 persen (rata-rata benchmark < 94 persen). Sebelumnya (19/5), penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim telah menahan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, BW, bahkan kasusnya akan dikembangkan dengan dugaan keterlibatan wakil pimpinan cabang, dua penyelia kredit, delapan analis kredit, dan 11 karyawan bank. "Kasus itu disidik berdasarkan laporan pihak Bank Indonesia dan kami semula menduga kasus itu bersifat kasus perbankan, namun kami akhirnya menemukan sebagai kasus korupsi dan pencucian uang, karena Bank Jatim merupakan bank pemerintah dengan hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp19 miliar, bukan Rp24,8 miliar," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015