Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan tidak berani membayar uang pengadaan pupuk tembakau 2009 sebesar Rp5,6 miliar, meskipun dalam gugatan di pengadilan kalah kepada kontraktor PT Arthesis Persada, Malang karena khawatir menyalahi ketentuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kami tidak berani membayar uang pengadaan pupuk 2009 kepada kontraktor PT Arthesis Persada, Malang, sebab takut menyalahi ketentuan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Ardiyono P di Bojonegoro, Selasa. Sesuai ketentuan, lanjut dia, pemkab bisa mengeluarkan uang dari APBD, kalau dalam pengadaan barang ada tanda terima. Tapi, jelas dia, tim dishutbun tidak pernah menandatangani penerimaan pupuk dari PT Arthesis Persada Malang, dalam pengadaan pupuk bagi petani tembakau di daerahnya pada 2009. "Karena tidak ada tanda terima barang, karena pupuk bermasalah, ya kita tidak berani mengeluarkan uang, sebab bisa terjerat dengan hukum," tandasnya. Mengenai permasalahan kesulitan pemkab dalam membayar uang pupuk, katanya, juga sudah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro."Bapak Ketua Pengadilan Negeri juga ikut pusing menghadapi permasalahan ini," ucapnya. Ia mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemkab dalam kasus pengadaan pupuk 2009. "Saya belum tahu kalau keputusan MA soal PK yang diajukan pemkab sudah turun," ucapnya. Kuasa PT Arthesis Sakti Persada, Malang Agus Soeyanto, menjelaskan pemkab seharusnya membayar uang pengadaan pupuk tembakau 2009, sebab sudah ada keputusan MA, berisi perintah pembayaran pengadaan pupuk ditambah bunga senilai Rp5,6 miliar. "Sudah ada keputusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap yang berisi perintah pemkab membayar uang pengadaan pupuk," katanya, menegaskan. Apalagi, katanya, Kementerian Dalam Negeri pada akhir 2013 juga sudah mengeluarkan surat perintah agar pemkab membayar uang pengadaan pupuk. "Kami juga pernah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai pengadaan pupuk di Bojonegoro. Hasilnya pemkab diperintahkan membayar uang pengadaan pupuk itu," tandasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015