Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Mejayan, Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap Anjung sinaga (21) seorang pemuda yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur. Kapolsek Mejayan, Kompol Eko Basuki, Senin, mengatakan, tersangka adalah warga Medan yang bekerja di sebuah koperasi di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun. "Sedangkan korban berinisial Bunga yang masih berumur 16 tahun, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Perbuatan tersangka diketahui saat polisi melakukan razia di sejumlah hotel di wilayah setempat," ujar Kompol Eko Basuki. Menurut dia, saat anggota polisi melakukan razia, mereka sedang berada di salah satu kamar hotel. Karena tidak bisa membuktikan mereka pasangan suami istri, maka akhirnya mereka diamankan di Mapolsek Mejayan. Berdasarkan penuturan terangka, pertemuan pelaku dengan korban berawal saat tersangka datang ke rumah korban untuk menagih utang ibunya di koperasi tempat pelaku bekerja pada tanggal 5 Mei lalu. Namun, saat itu ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengenal Bunga lebih dalam. Hingga akhirnya pada tanggal 15 Mei, Bunga bersedia diajak keluar rumah oleh tersangka dengan alasan menagih utang ke nasabah yang lain. "Pelaku malah membawa korban ke hotel. Kemudian, dengan rayuannya, tersangka berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban juga dijanjikan akan dinikahi," kata Eko Basuki. Tanpa diduga, pada saat bersamaan, polisi melakukan razia di hotel tempat keduanya berada. Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban masih di bawah umur dan mereka bukan pasangan suami istri. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015