Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Kalisat Lukmah Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2013-2014. "Kami sudah tetapkan Kades Kalisat sebagai tersangka untuk empat kasus sekaligus yakni kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD), dana honor Ketua RT/RW, penyelewengan pengelolaan aset desa, dan dana bagi Pasar Kalisat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, M. Hambaliyanto, di Jember, Jumat. Penyidik Kejari Jember juga sudah memanggil Lukman Hidayat untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam keempat kasus pengelolaan anggaran tersebut. "Penyidik menilai cukup bukti untuk menetapkan Kades Kalisat berinisial LH sebagai tersangka keempat kasus itu," tuturnya. Penetapan tersangka itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut laporan warga Desa Kalisat terkait dugaan penyimpangan dana yang diduga dilakukan kepala desa yang baru terpilih dua tahun yang lalu. "Pihak Kejari masih menghitung total anggaran yang diduga diselewengkan kepala desa Kalisat itu dan berapa kerugian negara akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan itu," paparnya. Ia menjelaskan tersangka kasus korupsi ADD, dana honor Ketua RT/RW, penyelewenangan pengelolaan aset desa, dan dana bagi Pasar Kalisat itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka LH dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian negara," katanya. Informasi yang dihimpun di lapangan, tidak hanya Kepala Desa Kalisat yang menjadi tersangka dugaan korupsi ADD, bahkan sejumlah kades di Jember juga dilaporkan warganya karena tidak dapat mengelola keuangan dana desa tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015