Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi melalui internet atau online/dalam jaringan (daring) di kabupaten setempat. "Kami menangkap dua orang yang diduga sebagai mucikari prostitusi online yang melibatkan pelajar dan anak dibawah umur," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu. Dua orang yang ditangkap yakni Junaidi alias Pleret dan Syaifullah alias Bowo, keduanya warga Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. "Petugas menangkap dua orang itu di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Pakusari dan secara terang-terangan telah melakukan bisnis haram dengan praktek pemesanan secara online," tuturnya. Barang bukti yang disita petugas yakni uang tunai sebesar Rp150 ribu dan tiga buah telepon seluer yang digunakan pelaku untuk bertansaksi dengan pelanggan. Menurut dia, modus yang digunakan oleh penyedia jasa prostitusi secara daring tersebut dengan memasang iklan di sejumlah media sosial dan menggunakan telepon pintar dan telepon genggam untuk bertransaksi. "Satu PSK pelajar biasanya ditawarkan dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan mucikari akan mendapatkan jasa sebesar 10-20 persen dari lelaki hidung belang itu," katanya. Ia menjelaskan kasus prostitusi daring saat ini sedang marak di lingkungan masyarakat, sehingga polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap bisnis haram tersebut untuk mengungkap sindikat prostitusi daring di Jember. "Korban yang dibawa dua mucikari itu masih dibawah umur yakni gadis berusia 17 tahun yang akan dipertemukan dengan pelanggan prostitusi online," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu. Sabilul menegaskan dua tersangka penyedia jasa prostitusi daring itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saya mengimbau netizen untuk melakukan kerja sama dengan aparat kepolisian menekan kasus prostitusi daring di Kabupaten Jember," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015