Surabaya (Antara Jatim) - Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf membenarkan bahwa Kepolisian Brunei Darussalam telah mencekal seorang WNI asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni Rustawi Tomo, untuk menunaikan umrah, karena membawa bahan peledak. "Saya sudah menerima informasi itu sekitar dua hari lalu dari Densus 88/Polri dan BNPT bahwa ada seorang warga Malang yang dicekal pihak Kepolisian Brunei untuk umrah, karena ketahuan membawa bahan peledak," kata Kapolda di Joglo Tribrata Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu. Didampingi WS (wakil sementara) Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dwi Setyoharini, ia menjelaskan ada 69 peserta umrah dari Biro Jasa Al-Aqsa yang beralamat di Jalan Bendungan Sigura-Gura, Kota Malang, Jawa Timur, yang singgah di Brunei. "Akhirnya, 68 peserta umrah itu diizinkan terbang ke Jeddah dengan pesawat Royal Brunei Airlines untuk menunaikan ibadah umrah, namun seorang dicekal, karena dia harus menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Brunei, Densus 88/Polri, dan BNPT," katanya. Rencananya, pihak Kepolisian Brunei akan melakukan pendalaman pemeriksaan ke Jawa Timur pada Jumat (8/5). Rombongan umrah itu berangkat pada Kamis (2/5) pukul 06.30 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, lalu mendarat di Bandara Brunei pada pukul 09.45 WIB. "WNI asal Malang itu ketahuan membawa bahan peledak, karena dia sempat hendak berpindah pesawat, lalu petugas memeriksa barang bawaannya, ternyata ada beberapa benda mencurigakan, sehingga dia pun diperiksa oleh kepolisian setempat," katanya. Hasil investigasi sementara mengindikasikan bahan peledak yang dibawa adalah bondet (bahan peledak untuk ikan), namun kebenarannya masih akan didalami Kepolisian Brunei bersama Kepolisian RI. Selain itu, polisi juga akan mendalami temuan peluru di dalam koper Rustawi. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015