Oleh Syaiful Hakim
Jakarta (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menyiapkan langkah alternatif, menyusul dihentikannya pengiriman tenaga kerja asal Indonesia utamanya untuk pembantu rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah.
"Soal penghentian penempatan TKI domestik ke Timur Tengah itu kan sudah menjadi satu sikap pemerintah melalui Presiden Jokowi. Sekarang tinggal bagaimana mematangkan konsepnya, bagaimana langkah alternatifnya, bagaimana penguatan infrastruktur turunannya, itu prinsipnya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa.
Tanpa adanya langkah-langkah alternatif sebagai infrastruktur atas kebijakan itu, lanjut dia, risikonya tak hanya penempatan TKI domestik secara unprosedural, tetapi juga membuka peluang orientasi dari yang sebelumnya ke negara-negara Timur Tengah pindah ke negara-negara di Asia-Pasifik.
"Karena potensi penganggurannya masih tinggi, sementara pertumbuhan ekonomi kita masih melambat. Sehingga yang berorientasi ke Luar Negeri masih membludak. Makanya harus disiapkan infrastrukturnya," tegasnya.
Selain itu, dia juga berharap lapangan kerja di dalam negeri bisa dibuka seluas-luasnya karena salah satu faktor yang menyebabkan membludaknya TKI domestik ke Timur Tengah adalah karena minimnya pekerjaan yang ada di dalam negeri.
Ia menambahkan, menegaskan bahwa keputusan mengenai soal penempatan TKI sepenuhnya berada pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), namun BNP2TKI hanya sebagai pelaksana yang menyiapkan infrastruktur sebagai turunan atas roadmap Penghentian Penempatan TKI domestik ke negara-negara di Timur Tengah.
"Jangan tanya soal roadmap lagi. Yang penting aksi dan penyiapan infrastrukturnya," kata Nusron.
Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya menyatakan akan menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di 21 negara di Timur Tengah. Ke-21 negara itu adalah Aljazair,Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Penghentian itu tercantum dalam sebuah roadmap.
"Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang)," kata Hanif.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015