Banyuwangi (Antara Jatim) - Program "Lahir Procot Pulang Bawa Akta" dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrassi (Kemenpan RB) sebagai salah satu inovasi pelayanan publik terbaik se-Indonesia. Penghargaan itu diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu, bersamaan dengan penyerahan penghargaan kepada 25 pencetus inovasi pelayanan publik terbaik. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang dihubungi dari Banyuwangi mengatakan program "Lahir Procot Pulang Bawa Akta" merupakan pelayanan inovasi Pemkab Banyuwangi dalam melayani pembuatan akta kelahiran bagi warga dalam waktu yang super cepat. Ia menjelaskan Sejak 2013 sampai April 2015, lewat pelayanan ini sudah diterbitkan sebayak 15.675 lembar akta kelahiran. "Program ini adalah implementasi dari reformasi birokrasi di mana setiap pemerintah daerah dituntut untuk memberikan layanan publik yang cepat, murah, dan efisien. Penerbitan akta ini gratis dan singkat," tutur Bupati. Ia menjelaskan tempat persalinan yang akan melayani program ini adalah seluruh puskesmas di Banyuwangi (45 buah), dua rumah sakit pemerintah, dan lima RS swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi. "Ke depan akan kami teruskan sampai ke bidan-bidan dengan sistem teknologi informasi dalam kerangka 'Banyuwangi digital society'. Jadi, begitu lahir di tempat bidan, hari itu juga bisa dapat akta kelahiran," tuturnya. Syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir super-kilat ini antara lain kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, kartu keluarga (KK) dan nama calon bayi. "Nama sudah harus disiapkan, sehingga saat bayi lahir bisa langsung diproses akta kelahirannya. Nama bayi ini wajib karena akan tercantum di akta kelahiran. Biasanya kami terkendala karena masih ada warga yang untuk memberikan nama anaknya masih nunggu petunjuk kakek, nenek, atau saudara-saudara lainnya," kata Anas. Saat ibu melahirkan di puskesmas atau RS, langsung diproses akta kelahirannya karena puskesmas dan RS telah terintegrasi sistemnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai otoritas penerbit akta kelahiran. Proses penerbitan akta kelahiran antara satu sampai dua hari. Jadi, ketika bayi pulang dari RS/puskesmas sudah langsung membawa akta. Akta kelahiran akan langsung dikirim melalui PT Pos Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian dengan Pemkab Banyuwangi. "Hujan deras sekali pun akta kelahiran diantar ke warga oleh PT Pos, hingga ke desa-desa," kata Anas. Ia menuturkan, akta kelahiran telah menjadi isu global yang mendapat perhatian banyak pihak. Secara internasional, akta kelahiran sudah diatur dalam Konvensi Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Menurut dia, akta kelahiran adalah dokumen utama yang akan menggaransi tumbuh-kembangnya anak dalam menggapai masa depannya. Anak yang tak punya akta kelahiran tidak mempunyai posisi hukum, dan dalam skema kebijakan nasional tidak diakui hak dasarnya. "Jika anak tidak terdaftar, konsekuensinya banyak. Tanpa akta kelahiran, hak untuk mendapatkan pendidikan, jaminan layanan kesehatan, akses ekonomi, dan hak-hak lain sulit didapatkan. Ketiadaan data anak juga bisa menjadi celah untuk tindak kejahatan perdagangan anak," ujar Anas. Dari sisi kebijakan publik, keberadaan akta kelahiran adalah bagian penting dari pengelolaan sistem informasi manajemen, terutama dalam hal pengolahan data kepemerintahan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015