Madiun (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Pemkot Madiun dan Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, membersihkan dua liang lahat yang sebelumnya sudah dipersiapkan untuk terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami alias Stephanus Jamiu Owolabi Abashin, setelah eksekusi benar-benar dilaksanakan. Kepala Bidang Pertamanan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Madiun, Hari Joko Widodo, Senin, mengatakan, pembersihan dua liang lahat tersebut bertujuan agar siap digunakan sewaktu-waktu, apalagi sesuai informasi yang ada, eksekusi terhadap Raheem dan terpidana mati lainnya akan segera dilakukan. "Pembersihan kami lakukan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Liang lahatnya penuh air hujan dan disekitarnya ditumbuhi rumput, jadi harus dibersihkan," ujar Hari Joko kepada wartawan. Pembersihan dilakukan dengan menyewa sejumlah pekerja. Para pekerja tersebut menyiangi rumput dan menguras air hujan yang memenuhi liang lahat dengan pompa air. Para pekerja tersebut juga menggali liang lahat yang ada, karena akibat hujan terdapat tanah yang masuk sehingga lubang liang lahat menjadi dangkal. Seperti diketahui, pihak Pemkot Madiun dan Kejaksaan Negeri Madiun, sejak tanggal 11 Maret lalu telah menyediakan dua liang lahat yang rencananya untuk tempat pemakaman Raheem Agbaje Salami. Liang lahat tersebut disediakan di tempat Pemakaman Umum Pace Keras di Jalan Serayu Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Penyediaan liang lahat tersebut sesuai dengan permintaan terakhir Raheem yang memang ingin jasadnya dimakamkan di Kota Madiun setelah dirinya dieksekusi. Ia juga meminta dimakamkan secara Katolik oleh pastor Gereja Katolik Santo Cornelius Madiun. Dua liang lahat yang telah disediakan tersebut masing-masing berukuran panjang 2,4 meter, lebar 1 meter, dan kedalaman 1,7 meter. Satu liang lahat terdapat di blok makam Kristiani dan satu lainnya di blok makam Mr X. "Terserah nanti mau dimakamkan di liang lahat yang mana. Sesuai permintaan Raheem, pemakamannya akan diurus oleh pihak gereja," katanya. Raheem alias Stephanus Jamiu Owolabi Abashin ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 Kilogram heroin. Ia masuk ke Indonesia dengan paspor Cordova atas nama Raheem Agbaje Salami. Warga Nigeria itu lalu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian dan isinya ditolak. Saat ini, Raheem sudah berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menanti pelaksanaan eksekusi mati. Ia dipindahkan dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan pada tanggal 4 Maret lalu. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015