Pasuruan (Antarajatim) - Polresta Pasuruan Kota menggencarkan operasi Minuman Keras (Miras) ke beberapa toko-toko modern maupun peritel kecil menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan No 06 tahun 2015. "Polresta Pasuruan Kota sudah melakukan pengawasan di lapangan termasuk ke beberapa toko-toko modern maupun peritel kecil. Hari ini kami sudah melakukan razia ke Giant dan Carrefour, namun masih belum ditemukan minuman keras yang mengandung alkohol diatas 5 persen," Wakapolresta Pasuruan Kota, Kompol Saswito di lokasi razia, Kamis. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha toko-toko modern maupun peritel kecil terkait Permen Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang sudah dilakukan sejak 16 April lalu agar Kota Pasuruan bisa terwujud Kota yang bebas tanpa miras. "Selama razia di toko-toko modern dan peritel kecil, kami masih belum menemukan miras yang mengandung alkohol diatas 5 persen, baik yang dijual maupun yang diletakkan di gudang penyimpanan barang dagangan, kecuali di hotel atau restoran yang sudah menjadi fasilitas dan harus dihabiskan di tempat," paparnya. Ia mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan toko-toko modern atau peritel kecil yang masih menjual miras, maka diharapkan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib karena sudah ada hukum yang mengatur yaitu kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta. "Kami masih menunggu perkembangan dari permen perdagangan tentang bagaimana kelanjutan aturan tersebut, apakah diteruskan atau masih dievaluasi. Namun pihak kami sebagai penegak hukum masih terus melakukan razia sampai Kota Pasuruan bisa dikatakan steril dalam penjualan miras," paparnya. Secara terpisah, "Store Manager" Giant Kota Pasuruan, Agus Susanto mengaku masih belum ada sosialisasi dari pihak kepolisian tentang pelarangan menjual miras, namun pihaknya menjamin bahwa Giant Kota Pasuruan tidak akan menjual miras lantaran tidak diminati oleh para konsumen yang kebanyakan merupakan masyarakat yang sangat fanatik dengan agama. "Percuma menjual miras karena disini tidak akan laku, apalagi miras bermerk yang mahal karena masyarakat di Kota Pasuruan merupakan masyarakat yang fanatik dengan agama Islam, dan mempercayai bahwa miras adalah produk minuman yang diharamkan oleh agama," jelasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Gatot Sutanto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan instansi lembaga seperti Satpol PP, Polisi, hingga melibatkan TNI untuk pengawasan toko-toko modern atau peritel kecil yang masih menjual miras. "Kami sudah lakukan sosialisasi kepada warga dan pengusaha toko-toko modern atau peritel kecil sejak diturunkannya permen perdagangan tersebut. Total sudah ada 12 kecamatan yang sudah kami sosialisasikan dan kami razia beserta pihak berwajib yang secara rutin dilaksanakan," ujarnya. Dia mengungkapkan, sebelum adanya permen perdagangan, pihaknya sudah melaksanakan razia dengan pihak berwajib sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap peredaran miras di Kabupaten Pasuruan. "Selama ini sudah ada 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Grati, Nguling, Lekok, Gondangwetan, Winongan, Pandaan, Bangil, Prigen, Purwodadi, Rejoso, dan Gempol yang sudah dirazia, namun untuk jumlah miras yang terkena razia, kami masih belum mengetahui jumlah pastinya karena data masih diperbarui oleh pihak Satpol PP dan pihak berwajib," ungkapnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015