Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat karena sudah meresahkan masyarakat. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi, Redik TB, Senin, mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial MM warga Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Pelaku ditangkap di ruang keluarga di rumahnya di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo pada akhir pekan lalu," katanya. Ia mengemukakan, dari pengakuan pelaku, awalnya mengelak jika dirinya dikatakan sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. "Pelaku awalnya mengelak dan berdalih kalau sabu-sabu tersebut digunakannya untuk keperluan sendiri. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut," katanya. Dari pengembangan penyidikan, kata dia, akhirnya pelaku mengakui kalau dirinya juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada rekan-rekannya yang lain. "Dalam penangkapan tersangka tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti lima poket sabu dengan berat total 1,5 gram dan seperangkat alat hisap sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian," katanya. Dari pengakuan tersangka, kata dia, pelaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut selama setahun terakhir. "Sementara jika ada temannya yang membutuhkan barang-barang tersebut dirinya menjual kepada temannya," katanya. Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut di dapatkan dari salah seorang rekannya yang berinisial W asal Surabaya. "Lima poket itu dibeli 850 ribu. Dan itu tiga poket pesanan temannya," katanya. Ia mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan dari laporan di lapangan terkait dengan tingkah laku pelaku yang cukup meresahkan masyarakat. "Dua bulan terakhir informasinya tersangka ini pernah melakukan transaksi. Oleh anggota dilakukan lidik dan akhirnya bisa ditangka," katanya. Saat ini anggota Satnarkoba sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke tersangka. "Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Sidoarjo dan terancam pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015