Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengesahkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD setempat, Senin. Bupati Jember MZA Djalal dan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menandatangani penetapan perda yang akan menjadi acuan pembangunan dan kebijakan Kabupaten Jember hingga tahun 2031. "Perda ini sudah ditandatangani, selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur," kata Bupati Jember MZA Djalal usai sidang paripurna di DPRD Jember. Menurut dia, Gubernur akan melakukan koreksi terhadap perda yang sudah ditetapkan pihak ekskutif dan legislatif di Jember karena sebelumnya sudah dievaluasi oleh Gubernur Jatim. "Evaluasi itu sepertinya tidak akan lama dan kalau tidak salah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekitar tiga hari," tuturnya. Setelah disahkan oleh Gubernur Jatim, perda tersebut akan dikembalikan ke Pemkab Jember dan Perda RTRW segera diterapkan untuk melanjutkan pembangunan yang terstruktur di Kabupaten Jember. "Dengan disahkan Perda RTRW, maka seluruh proses pembangunan di Jember telah memiliki rujukan yang jelas dan seluruh kebijakan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada," paparnya. Djalal menjelaskan perda RTRW itu juga menjadi dasar bagi keluarnya peraturan pemerintah yang lebih teknis karena Perda RTRW dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) menjadi rujukan peraturan lainnya di Jember. Saat ditanya tentang pasal tambang dalam Perda RTRW yang diprotes sejumlah pihak, Djalal menanggapinya dengan santai "Perda RTRW tidak hanya mengatur masalah tambang saja, namun nanti akan ada aturan yang lebih teknis mengatur masalah itu," katanya. Sebelumnya pengesahan Perda RTRW mengalami tarik ulur antara Pemkab Jember dengan DPRD setempat terkait dengan pasal 46 ayat 7 yang mengatur soal penambangan, bahkan beberapa kali sidang paripurna pengesahan Perda RTRW batal digelar. Berdasarkan evaluasi Gubernur Jatim, aktivitas pertambangan diperbolehkan di Kabupaten Jember dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim, Perda RTRW Jember akhirnya ditetapkan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015