Madiun (Antara Jatim) - Proses pembebasan lahan milik warga di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono, hingga saat ini masih terkantung-katung dan belum tuntas. "Sebanyak 1.704 bidang belum dibayar dan masih proses. Itu belum termasuk lahan Perhutani," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Madiun, Sawung Reh Tomo, kepada wartawan, Kamis. Data Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Madiun mencatat, dari estimasi kebutuhan lahan sebanyak 2.946 bidang tersebar di 20 desa tujuh kecamatan, saat ini baru terbayar 1.242 bidang atau sekitar 55,11 persen. Sejumlah desa yang belum dibayar, antara lain Desa Sawahan sebanyak 288 bidang, Desa Klumpit sembilan bidang, Desa Pule sebanyak 108 bidang, Desa Kajang 58 bidang, Desa Bagi 158 bidang, Desa Kuwu 131 bidang, Desa Bongso Potro 149 bidang, dan Desa Bandungan 199 bidang. Terkait belum tuntasnya pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut, ia menjelaskan pihak P2T Kabupaten Madiun tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan. Hal itu sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2014 yang mengatur struktur P2T beralih ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun. "Kami sekarang tidak bisa apa-apa lagi. Sejak terbit Perpres Nomor 40 2014, SK P2T sudah habis pada akhir Desember 2014. Sejak itu, otomatis menjadi kewenangan BPN dan saat ini semua memang terhenti, belum ada kegiatan. Kami tidak tahu apa masalahnya," kata dia. Sementara, Kepala Desa Bongso Potro, Kecamatan Saradan, Suwarno, mendesak P2T atau pihak terkait segera menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik warganya yang berjumlah 149 bidang. Sebab, sejak tidak ada kejelasan pembayaran, pihak pemerintahan desa menjadi sasaran warga. "Semua proses sudah dilalui, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut maupun kejelasan dari pemerintah untuk pembayaran pembebasan lahan," kata Suwarno. Ia takut akibat terlalu lamanya proses pembayaran ganti rugi itu akan menimbulkan berbagai permasalahan baru bagi warga. Sebab, setiap tahun harga tanah dan rumah naik. Sedangkan nilai ganti rugi warga tidak ada perubahan. "Kami harap segera ada kepastian, selagi warga pemilik lahan masih setuju melepas tanahnya dengan harga lama yang disepakati," tambahnya. Seperti diketahui, sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun ikut terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono. Di Kabupaten Madiun sendiri lahan yang terdampak direncanakan sepanjang 36.925 Kilometer dengan luas tanah mencapai 2.561.354 meter persegi atau sekitar 241.548 hektare. Lahan itu berada di lebih 20 desa di tujuh kecamatan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015