Oleh Yuni Arisandy Jakarta (Antara) - Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi bahwa WNI bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa telah menjalani hukuman mati di Madinah pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat. Keterangan pers Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Selasa menyebutkan, pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga almarhumah Siti Zaenab. Pemerintah Indonesia juga menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Perwakilan RI maupun keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut. Siti Zaenab merupakan buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi yang kemudian dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis kepada Siti dengan keputusan hukuman mati itu, berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu putra bungsu korban mencapai usia "akil baligh" agar dapat membuat keputusan. Pada 2013, setelah dinyatakan "akil baligh", putra si korban telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa dia menolak memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal itu kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015