Surabaya (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum Nurhayati pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut YA terdakwa kasus pembunuhan neneknya sendiri dengan hukuman 15 tahun penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di PN Surabaya, Senin. Peristiwa maut itu terjadi pada 13 januari 2015 lalu di mana setelah menghabisi nenek dengan cara mencekik lehernya, terdakwa juga mengambil perhiasan yang dikenakan korban serta membuang jasadnya di pinggir jalan Tol KM 400 Tanjung Perak Surabaya. Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa mendatangi rumah korban dan mengajak neneknya jalan-jalan menggunakan angkot yang biasa digunakannya untuk bekerja. Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Betro, Sedati, Sidoarjo, terdakwa mengajak korban makan bakso dan kemudian terdakwa mengajak neneknya kembali ke Surabaya. "Saat melintas di jalan Tol, pelaku melihat kondisi neneknya lemas dan pelaku membeli vitamin untuk diberikan kepada neneknya. Tetapi, kondisi neneknya semakin lemas," katanya. Kemudian, lanjut dia, saat terdakwa melihat korban memakai cincin dan gelang. Seketika itu, terdakwa berniat untuk mengambilnya. "Sebab, sejak sepekan sebelumnya terdakwa sempat meminta perhiasan itu untuk bayar kontrakan rumah," katanya. Karena kebingungan, kata dia, kemudian terdakwa memutuskan untuk membuang jenazah neneknya di pinggir jalan dan pelaku kembali pulang ke rumahnya di Sedati, Sidoarjo. "Keesokan harinya, perhiasan yang berhasil diambil dari korban dijual dan uang itu dipakai untuk bayar kontrakan rumah dan diberikan ke teman wanitanya," katanya. Usai persidangan, Jaksa Nurhayati mengakui, ringannya tuntutannya tersebut dikarenakan adanya surat perdamaian dari keluarga. Sebelumnya, jaksa wanita asal Kejari Tanjung Perak ini mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Yang kami buktikan pembunuhan berencananya," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015