Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan tiga pejabat utama PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar, terkait dengan dugaan penipuan berkedok dana investasi. "Tiga tersangka saat ini sudah ditahan di markas. Mereka ditahan atas laporan dari para nasabah yang mengaku tertipu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Blitar Iptu Soewoko di Blitar, Sabtu. Ia mengatakan, tiga tersangka itu merupakan pejabat utama, yaitu HI, JR, dan LI. Mereka sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik terkait dengan aduan dari para nasabah. Aduan itu adalah belum keluarnya investasi berupa uang yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Pihaknya juga mengatakan, selain tiga orang yang merupakan pejabat di PT DBS Blitar itu, masih ada dua orang lagi yang belum ditahan. Keduanya adalah pasangan suami istri sebagai pemilik dari PT DBS, yaitu JE dan NA. Soewoko mengatakan, keduanya belum ditahan, setelah mengaku sakit. Mereka bahkan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan itu, dengan memberikan surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit yang ada di Kota Blitar. Polisi menduga, surat keterangan itu hanya siasat, guna menghindari pemeriksaan. "Kami akan turunkan dokter dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ulang," katanya. Pihaknya juga mengatakan, sampai saat ini sudah memeriksa 16 orang korban investasi PT DBS Blitar. Nominal kerugian juga beragam, sampai miliaran rupiah. Setiap orang rata-rata mempunyai banyak akun, sampai puluhan yang merupakan titipan. Polisi akan menjerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Selain menahan tiga tersangka itu, polisi juga menyita tiga kendaraan yang diduga hasil penipuan, yaitu dua unit mobil Toyota Camri, serta fortuner. Polisi saat ini juga masih melacak dua mobil lagi, yang diduga juga hasil kejahatan. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015