Bojonegoro (Antara Jatim) - Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian resor (polres) soal penanganan kasus dugaan pupuk palsu dan penimbunan pupuk bersubsidi hasil operasi yang dilakukan anggotanya. "Dua kasus pupuk temuan anggota kami, langsung kami serahkan kepada polisi untuk tindak lanjutnya," kata Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Kavaleri Donovan Pri Pamungkas, di Bojonegoro, Jumat. Ia menjelaskan pihaknya berhasil menangkap pengedara pupuk yang diduga palsu dengan jumlah mencapai 4.950 kilogram, jenis phonska sembilan sak, dan SP- 36 sebanyak 88 sak di Desa Temayang, Kecamatan Temayang. 9 April. Dari hasil pemeriksaan pihak PT Petrokimia Gresik, lanjut dia, pupuk yang dijual di kios di desa setempat, baik jenis phonska maupun SP-36, merupakan pupuk palsu. "Pihak PT Petrokimia Gresik sudah melakukan pengujian dan memastikan pupuk itu palsu," katanya, menegaskan. Apalagi, lanjut dia, di dalam kantong pupuk tertulis ponska yang kemudian dijual, dengan harga Rp100 ribu/zak, sedangkan Spa-36, juga dijual dengan harga Rp100 ribu/sak, yang semuanya dibawah harga pupuk yang asli. "Cara itu sama dengan menipu petani," tandasnya. Ia membenarkan pemiliknya Munir, memperoleh kedua jenis pupuk yang dijual di kiosnya itu dari seorang pemasok di Kecamatan Dander. "Pengusutan lebih lanjut kami serahkan polisi, termasuk pemasoknya," ucapnya, menegaskan. Menyusul setelah itu, katanya, pihaknya juga membongkar penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, dengan jumlah 7,5 ton. "Dua tersangka penimbunan pupuk bersubsidi atas nama Sumardji dan Ruswanto," jelas dia. Ia juga mengatakan kasus penimbunan pupuk bersubsidi itu juga diserahkan kepada polisi untuk pengusutan lebih lanjut. "Yang jelas kami akan terus melakukan pengawalan pupuk bersubsidi agar tetap sasaran," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015