Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta, (Antara) - Bupati Bangkalan 2003-2013 yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014-2019 Fuad Amin Imron akan segera di sidang dengan tiga dakwaan. "Penyidik kemarin (9/4) melimpahkan berkas dan tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke Penuntut Umum KPK. Berkas perkara yang dilimpahkan terkait tiga sangkaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat. Jaksa Penuntut Umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan Fuad sebelum dilimpahkan ke pengadilan. KPK menyangkakan kepada Fuad pertama, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya. Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sangkaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015