Malang (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan seluruh angkutan kota yang beroperasi di wilayah itu harus memiliki badan hukum sebagai penerapan raturan pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014. "Sesuai PP tersebut, seluruh angkutan umum yang berplat kuning harus memiliki badan hukum. Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan standar layanan pada masyarakat," kata KepalaBidang Angkutan Dishub Kota Malang, Hariyadi di sela pembinaan pengelolaan angkutan umum guna meningkatkan keselamatan penumpang di Malang, Rabu. Menurut Hariyadi, badan hukum bagi angkutan umum bisa berbentuk BUMN, BUMD, PT, maupun koperasi. Namun, dari empat jenis badan hukum itu, koperasi merupakan badan hukum yang paling memungkinkan bisa diterapkan oleh angkutan umum, sebab koperasi bisa diikuti oleh seluruh paguyuban angkutan angkutan umum yang ada di daerah itu. Ia mengatakan pembentukan koperasi sebaai salah satu badan hukum tersebut, bisa dibentuk oleh masing-masing jalur atau ada model lain, yang terpenting angkutan umum tersebut memiliki badan hukum. Jika angkutan umum sudah memiliki badan hukum, pemerintah akan memberikan jaminan subsidi ketika pemilik angkutan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk pemilik angkutan umum yang sudah bergabung dengan koperasi, lanjutnya, akan mendapatkan subsidi pengurusan STNK sebesar 70 persen, sedangkan angkutan barang sebesar 50 persen. "Subsidi pengurusan STNK tersebut berasal dari pemerintah pusat," ujarnya. Akan tetapi, kata Harijadi, jika sampai pada batas waktu yang ditetapkan, yakni pada tahun 2016, angkutan umum itu belum berbadan hukum, pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin trayeknya. "Kalau izin trayeknya dicabut, otomatis angkutan umum tersebut tidak bisa beroperasi dan badan hukum ini juga meminimalkan angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas," kata Harijadi. Pembinaan pengelolaan angkutan umum tersebut juga melibatkan pengamat transportasi, jajaran kepolisian lalu lintas Polres Kota Malang, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, pemilik angkutan umum, pengelola angkutan pariwisata serta pemilik angkutan barang. Wali Kota Malang, Moch Anton, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkot Malang, Mulyono, mengatakan pembinaan ini bertujuan agar angkutan umum di daerah itu menjadi lebih layak, termasuk kondisi fisik dan pendapatannya. "Kalau kondisi angkutan umumnya layak, nyaman dan aman, pasti masyarakat akan lebih senang menggunakan tarnsportasi umum daripada pribadi, sehingga pendapatan sopir dan pemilik angkutan pun juga akan lebih baik," kata Anton. Pada kesempatan itu Pemkot malang juga memberikan bantuan berupa kaos dan rompi bagi sopir angkutan umum dari berbagai jurusan sebanyak 2.192 buah yang diwakili oleh masing-masing ketua paguyuban.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015