Jember (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggencarkan lagi sosialisasi tentang pita cukai rokok untuk menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten setempat. Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Ahmad Sudiono, Jumat, menyayangkan kasus penangkapan empat tersangka asal Jember oleh Kanwil Bea Cukai Jatim pekan lalu terkait dengan peredaran ratusan ribu rokok ilegal di beberapa kecamatan di Jember. "Sosialisasi sudah kami lakukan secara rutin, namun akan digencarkan lagi sosialisasi tentang pita cukai rokok itu, sehingga para pengusaha rokok tidak membuat rokok ilegal," kata Ahmad di Kabupaten Jember. Menurut dia, sebagian dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) juga digunakan untuk sosialisasi pentingnya memasang pita cukai dalam rokok yang diproduksi oleh industri kecil. "Jember merupakan Kota Tembakau dan salah satu penghasil tembakau terbaik, sehingga diharapkan tidak ada lagi pengusaha yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal," tuturnya. Selain itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan rokok yang tidak memiliki izin dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Kami akan sosialisasikan peraturan dan perundang-undangan tentang cukai rokok, sehingga industri rokok akan mengerti dan paham tentang pentingnya memiliki izin perdagangan dan NPPBKC," paparnya. Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jatim 2, Juni Puji Kurniawan ketika menggelar rilis hasil tangkapan rokok ilegal di Kantor Pos Jember sepekan yang lalu, mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku yang berperan sebagai salesman dan penjual grosir rokok tidak berpita di lokasi yang berbeda. "Sebanyak 125.896 rokok ilegal yang diamankan itu berasal dari 17 merek yang berbeda dan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ditaksir mencapai Rp850 juta," tuturnya. Informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan ribu rokok ilegal itu dijual seharga Rp4.000 hingga Rp5.000 per bungkus dan nama rokok ilegal itu sengaja memasang merek plesetan dari merek rokok terkenal.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015