Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Satpol PP memprioritaskan penertiban toko swalayan di areal perkampungan lebih dulu agar pasar tradisional di daerah tersebut tidak mati. "Saya tidak ingin toko tradisonal di perkampungan mati," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui wartawan usai menghadiri pembukaan Munas ke-IV Asosiasi DPRD se-Indonesia di Surabaya, Rabu. Menurut dia, keberadaan toko swalayan di perkampungan secara tidak langsung dapat membunuh toko tradisional milik warga. Dari awal, pihaknya menolak keberadaan toko modern di perkampungan. Mayoritas toko modern saat ini berdiri di tengah-tengah masyarakat, sementara di tengah kota jumlahnya tidak terlalu banyak. "Ke depan saya berharap agar keberadaan toko modern di tata lebih bagus," ujarnya. Selain itu, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) Surabaya itu juga menyoroti keberadaan toko yang menjual minuman beralkohol. "Kita sudah sering menerima laporan soal itu dari masyarakat," katanya. Disinggung langkah yang telah dilakukan pemerintah kota dalam menjaga eksistensi UKM milik warga, Risma mengaku, sebenarnya telah memerintahkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk menjadi "holding" dalam upaya penyelamatan pasar tradisional. "Sayangnya rencana itu tidak jalan. Tidak tahu kenapa rencana itu kok tidak berjalan," jawabnya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya Eri Cahyadi mempertanyakan keinginan anggota Komisi C DPRD Surabaya, agar penertiban toko modern mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2014. Selain Perda baru tersebut baru diundangkan pada Bulan Maret 2015, ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan, misalnya untuk pendirian toko swalayan harus dibanguan di daerah yang memiliki lebar jalan 8 meter. "Kalau pasal itu benar-benar diterapkan, bisa dipastikan seluruh toko swalayan yang ada sekarang tutup semua. Karena untuk saat ini jalan yang memiliki lebar 8 meter masih minim," kata Eri Cahyadi. Untuk diketahui, dalam beberapa pekan terakhir anggota DPRD Surabaya bersama pemerintah kota sedang membahas soal rencana penertiban toko modrn yang belum mengantongi izin. Data terbaru meyebutkan, jumlah modern di Surabaya sekarang mencapai 578. Dari jumlah itu, diketahui sekitar 182 sudah mengantingi izin, sedangkan sisanya sekitar 396 belum memiliki izin gangguan (HO). (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015