Jember (Antara Jatim) - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita sejumlah aset milik PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) yang berada di Kabupaten Jember, Selasa. Kejati Jatim menangani kasus dugaan korupsi perusahaan tambang pasir besi PT IMMS di Kabupaten Lumajang, namun berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah aset milik perusahaan itu berada di Jember. "Kami hanya mendampingi tim dari Kejati Jatim karena kebetulan lokasi kantor induk PT IMMS ada di Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jenmer, M. Hambaliyanto, di Jember. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan penyitaan sejumlah aset yang dilakukan tim Kejati. "Silakan konfirmasi langsung dengan pihak Kejati Jatim," katanya singkat. Pantauan di lapangan, penyitaan yang dilakukan petugas dengan memakai seragam tim penanggulangan korupsi Kejati Jatim tersebut berlangsung alot di Jalan Arowana 91 Jember karena mendapat perlawanan dari penjaga rumah. "Ini bukan alatnya PT IMMS. Harus dibedakan mana barang juragan saya dengan barang milik Pak Hasan (Lam Cang Son, pemilik PT IMMS)," kata penjaga rumah, Budi. Penjaga rumah itu berkali-kali meminta tim untuk tidak serta merta mengangkut peralatan itu, bahkan beberapa kali bersuara keras melarang petugas melanjutkan aktivitas penyitaan sejumlah alat berat. Petugas sempat adu mulut dengan pihak penjaga, namun mereka tetap memasang pita penyitaan di sejumlah peralatan yang diduga milik PT IMMS dan setidaknya ada lima peralatan berat yang dilingkari pita penyitaan Kejati. Sejumlah wartawan sempat kesulitan mendapatkan keterangan resmi terkait aksi penyitaan yang dilakukan Kejati Jatim karena beberapa petugas yang berada di lokasi enggan berkomentar, namun mereka mengakui kalau penyitaan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT IMMS. Sejak pertengahan tahun 2014, Kejati Jatim menangani dugaan korupsi di perusahaan itu dan indikasi penyelewengannya adalah rekayasa perizinan tambang dan dugaan gratifikasi terkait perizinan itu. Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni yakni LCS (Direktur PT IMMS) dan RAG (Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang).(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015