Oleh Imam Budilaksono Jakarta (Antara) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai kebijakan Presiden yang ingin membentuk posisi Wakil Panglima TNI adalah tidak relevan dengan tugas institusi lembaga TNI. "Alasan tambahan jabatan baru hanya karena alasan Panglima TNI ketika bertugas di luar negeri adalah kurang pas, sehingga saya tidak menemukan relevansinya (keberadaan Wakil Panglima TNI)," kata Hanafi saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan keberadaan jabatan baru di tubuh TNI yang mengatur adalah Presiden melalui Keputusan Presiden. Hal itu menurut dia disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, namun meskipun urusan pemerintah maka alasan tambahan baru itu kurang pas. "Presiden Jokowi mestinya menyampaikan konteks kebijakan apa hingga perlu ada penambahan jabatan Wakil Panglima TNI," ujarnya. Dia mengatakan apakah alasan Presiden itu terkait dengan kebutuhan lapangan soal ancaman dalam negeri dan luar negeri atau ada konteks lainnya sehingga harus memunculkan jabatan baru. Menurut dia jangan sampai ada spekulasi publik bahwa Presiden menambah jabatan baru di TNI karena belum selesai "bagi-bagi kekuasaan" pasca-pilpres. "Saya menilai TNI harus profesional," tukasnya. Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyampaikan adanya rencana melakukan reorganisasi TNI, salah satu hal yang akan direalisasikan kembali adalah jabatan wakil panglima TNI. Moeldoko mengusulkan secara langsung reorganisasi TNI itu kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/3). Menurut Moeldoko, Presiden menyetujui reorganisasi TNI, namun dilakukan secara bertahap. "Diharapkan keberadaan wakil panglima TNI itu kalau tidak ada panglima TNI, dia bisa 'action'," kata Moeldoko.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015