Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyita 110 ton pupuk bersubsidi dari Gudang CV Mitra Agro Sentosa, Peterongan, Jombang, yang disalahgunakan tersangka HAR (46). "Modusnya, pupuk bersubsidi yang warnanya 'pink' (merah jambu) itu dicuci hingga bersih dan dikemas untuk dijual lagi sebagai pupuk nonsubsidi," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di lapangan apel Mapolda Jatim di Surabaya, Senin. Didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Soeprodjo WS, ia menjelaskan keuntungan tersangka dengan mengubah pupuk bersubsidi menjadi pupuk nonsubsidi adalah Rp2,2 miliar, sehingga kerugian negara adalah senilai itu. Selain 110 ton pupuk, polisi juga menyita sebuah mesin molen (alat cuci pupuk), lima iner bekas, sebuah mesin jahit, empat buah jerigen, segulung benang putih, 10 lembar sak urea, sebuah sekop, dan sebuah cutter. "Tersangka dijerat dengan Pasal 60 Ayat 1 UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," katanya, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015