Oleh Mentari Dwi Gayati Jakarta (Antara) - Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tidak lagi mempersoalkan legalitas atau kewenangan karena tugas pokok keduanya sudah diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional. "Kemenpora mendorong baik KONI maupun KOI tidak lagi mempersoalkan legalitas masing-masing karena akan berdampak buruk terhadap kualitas prestasi olahraga Indonesia," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto usai sidang putusan permohonan KONI di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu. Gatot mengatakan KONI dan KOI seharusnya lebih mempersiapkan SEA Games 2015 dan Asian Games 2018 yang sudah di depan mata serta sejumlah ajang olahraga internasional lainnya yang harus difokuskan dengan solidaritas dan sinergitas yang dibangun bersama pemerintah. Kemenpora berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian permohonan KONI sebagai pemohon atas uji materi Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak perlu dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan dari kedua pihak. Putusan tersebut hendaknya dimaknai sebagai introspeksi KONI dan KOI untuk menjalankan putusan yang harus diperhatikan, salah satunya dalam penyelenggaraan agenda internasional. Menurut Mahkamah, KOI sebagai komite yang mewakili Pemerintah Indonesia harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan KONI, termasuk penyediaan atlet yang bertanding mengingat kapasitas KOI sebagai penyelenggara. Sementara itu terkait dengan SDM atlet, KOI harus berkoordinasi dengan komite olahraga nasional dan induk cabang organiasi olahraga yang akan dipertandingkan. "Menurut Mahkamah, koordinasi dan sinergi yang demikian mungkin terjadi jika komite olahraga nasional dan KOI dapat menyatukan visi misi memajukan olahraga nasional," kata Gatot yang juga menjabat Kepala Komunikasi Publik Kemenpora. Terkait dengan tugas pokok KOI dan KONI yang selama ini dinilai tumpang tindih, Mahkamah berpendapat bahwa KONI dan KOI menurut sejarahnya adalah lembaga yang berbeda, begitu juga dengan penempatan kedua lembaga tersebut dalam UU SKN yang diatur dalam Bab berbeda. KONI diatur dalam Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan khususnya Pasal 36, sedangkan KOI diatur dalam Bab IX tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga pada Pasal 44. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015