Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Koarmatim kembali menangkap dan menenggelamkan tiga kapal ikan asal Filipina yang berbendera Indonesia di Perairan Pangkalan TNI Angkatan Laut Sorong, Papua Barat, Rabu. "Ketiga kapal itu sengaja memasuki perairan Indonesia dengan modus berbendera dan memakai nama Indonesia," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto kepada pers sebagaimana dikutip Kadispen Armatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman. Dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Surabaya, Pangarmatim menilai penggunaan bendera dan nama Indonesia itu sudah menunjukkan mereka punya niat untuk melakukan perbuatan ilegal. "Pemusnahan ketiga kapal dengan cara ditenggelamkan itu berdasarkan penetapan Ketua PengadilanNegeri Sorong Nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Pebruari 2015," ucapnya. Selain itu, kata Pangarmatim, tindakan pemusnahan kapal itu juga berdasarkan Pasal 69 Ayat (4) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sementara itu, Kadispen Armatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman menambahkan penenggelaman ketiga kapal ikan itu juga disaksikan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpouw. Selain itu, Komandan Guspurla Koarmatim Laksamana Pertama TNI I N.G. Ariawan, Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Gatot Triswanto, dan Komandan Lanal Sorong Letkol Laut(P) Kunto Tjahyono. Ketiga kapal ikan yang ditenggelamkan tersebut, yaitu dua buah Kapal Ikan Asing (KIA) dan satu Kapal Ikan Indonesia (KII). KIA pertama adalah KM Jebo-05 yang dinakhodai Ariston dari Filipina. Kapal ikan berbendera Filipina itu berbobot 50 GT dengan jumlah ABK (Anak Buah Kapal) 21 orang yang seluruhnya warga negara Filipina. Kapal berlayar dari Filipina menuju "fishing ground" di Perairan Papua Barat. "Pelanggaran yang dilakukan adalah kapal tidak dilengkapi dokumen. Ketika ditangkap kapal ini muat hasil tangkapan berupa ikan tuna," katanya. Untuk KIA kedua adalah KM Tri Rezeki-09 yang dinakhodai Didik (WNI). Kapal berbendera Filipina ini berbobot 50 GT dengan jumlah ABK 17 orang yang seluruhnya warga negara Filipina. "Kapal ikan itu berlayar dari Balot menuju fishing ground di Perairan Papua Barat. Pelanggaran yang dilakukan ketika ditangkap, kapal itu tidak memiliki dokumen," katanya. Sementara itu, kapal ikan ketiga yaitu Kapal Ikan Indonesia (KII) KM Rajah Mujur-01 yang dinakhodai Dhedi S. Dumas dari Indonesia. "Kapal ikan itu memiliki bobot 40 GT dengan jumlah ABK 30 orang yang dua diantaranya dari Indonesia dan 28 orang lainnya dari Filipina," katanya. Menurut dia, kapal ikan itu berlayar dari Filipina menuju "fhising ground" diPerairan Papua Barat. Pelanggaran yang dilakukan yakni kapal tidak dilengkapi dokumen. "Ketiga kapal ikan ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan KRI Slamet Riyadi-352 di Perairan Papua Barat pada 27 Januari 2015 dan Komandan KRI Slamet Riyadi-352 Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas pun menggiring ke Lanal Sorong untuk proses hukum hingga akhirnya ditenggelamkan (11/3)," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015