Pamekasan (Antara Jatim) – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap tujuh orang pelaku judi sabung ayam dalam sebuah penggerebekan yang digelar aparat penegak hukum pada 4 Maret 2015. "Ketujuh orang pelaku judi sabung ayam ini berhasil kami tangkap di area judi sabung ayam di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan di Mapolres Pamekasan, Selasa. Para pelaku yang umumnya kakek-kakek dan berusia diatas 60 tahun itu masing berinisial MS, BN, PA, RS, BK, HK, dan MD. Menurut Mariyatun, ketujuh tersangka judi sabung ayam itu semuanya warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar. Penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar ini, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke polisi. Lokasi judi, tidak jauh dari lokasi gua batu akik yang baru ditemukan warga, yakni sama-sama di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar. Dalam informasi yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) ke Polres Pamekasan itu menyebutkan bahwa terdapat sebuah tempat di Dusun Rojing, Desa Blaban yang sering dijadikan tempat berjudi sabung ayam, dan aktivitas mereka meresahkan warga setempat. Selanjutnya berdasarkan informasi itu, Polres Pamekasan lalu menerjunkan beberapa orang anggota intelijen untuk memastikan kebenaran informasi. "Hasilnya, memang benar disana ada kegiatan judi sabung ayam yang digelar setiap sore hari," terang Mariyatun. Selanjutnya, Polres Pamekasan menerjunkan sebanyak satu peleton pasukan dari berbagai satuan. Saat petugas tiba di lokasi, sempat terjadi perlawanan oleh warga, namun bisa diatasi, sehingga polisi berhasil menangkap sebagian pelaku judi sabung ayam itu. Awalnya, warga yang berhasil ditangkap petugas sebanyak 9 orang, namun dua diantaranya dilepas, karena tidak cukup bukti. Selain mengamankan 7 pelaku judi sambung ayam, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 9 unit mobil, 63 unit sepeda motor, uang sebesar Rp1.640.000 dan 13 ayam aduan. Namun, dari 13 ekor ayam aduan itu, dua ekor diantaranya mati di lokasi, saat penangkapan berlangsung. Sementara, untuk mempertanggungjuwabkan perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e, 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015