Madiun (Antara Jatim) - Petugas jajaran Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap tangan penjual judi toto gelap (togel) saat sedang bertransaksi di wilayah itu. Humas Polsek Manguharjo, Polres Madiun Kota, Aiptu Margono, Senin, mengatakan, tersangka adalah Kar (68) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Tersangka ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat. Saat ditangkap, ia sedang melakukan rekapan angka judi togel di sebuah lokasi di Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo," ujar Aiptu Margono kepada wartawan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bolpoin, satu bendel kertas rekapan, dan uang tunai Rp75 ribu. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menggeluti perjudian untuk memenuhi keutuha hidup keluarganya. Apalagi, saat ini sejumlah kebutuhan pokok terutama beras semakin mahal. Selain itu, tersangka juga tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga untuk mendapatkan penghasilan, ia bertransaksi jui toto gelap. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Kar dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun. Sementara, data Polres Madiun Kota mencatat, perjudian mendominasi kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum setempat selama bulan Januari hingga Desember 2014. Sesuai data yang ada, kasus perjudian yang ditangani polres setempat mencapai 70 kasus dari 330 kasus kriminal yang ada. Kasus lainnya di antaranya, pencurian biasa sebanyak 59 kasus, pencurian dengan pemberatan 58 kasus, penggelapan sebanyak 21 kasus, dan narkotika sebanyak 15 kasus. Untuk menekan terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kota Madiun, pihak polres setempat beserta jajarannya berupaya sering melakukan patroli maupun razia. Masyarakat juga diimbau ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Madiun. Hal itu dimulai dari menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015