Surabaya (Antara Jatim) - Perseroan Terbatas Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku pemilik jaringan toko modern Alfamart dan Alfamidi membantah tudingan tidak taat aturan perizinan dalam pendirian toko modern di Kota Surabaya. General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Nur Rachman, kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya selalu mengikuti aturan pemerintah daerah (pemda) dalam setiap pendirian gerai toko modern. "Kami tidak akan mungkin berani sembarangan dalam mendirikan toko yang jumlahnya mencapai ratusan itu. Apalagi nilai investasi per toko bisa mencapai Rp1 miliar lebih," katanya. Namun, lanjut dia, mengingat proses perizinan memakan waktu lama dan tidak satu atap, maka seolah-olah pelaku usaha dituding tidak patuh. "Ada delapan perizinan yang harus diurus. Kalau satu belum selesai maka izin yang lain juga tertunda. Sebetulnya sudah sejak lama kami melakukan percepatan perizinan tersebut, namun selalu menemui kendala," katanya. Nur Rachman menambahkan pihaknya sudah mengadakan audiensi dengan Pemkot dan DPRD Kota Surabaya. Pihaknya juga mengajukan usulan agar pengetatan perizinan tidak dijalankan secara kaku. Dia meminta tidak perlu saling menyalahkan dan media sebaiknya juga memberitakan isu secara berimbang, tidak terus-menerus menyudutkan pelaku usaha toko modern. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ritel waralaba, di mana kepemilikan melibatkan unsur masyarakat, maka penutupan perlu mempertimbangkan faktor kepemilikan tersebut. "Tidak semua gerai tersebut dimiliki Alfamart. Hampir separuhnya merupakan milik masyarakat atau diwaralabakan. Untuk pendirian satu toko selalu mengantongi izin masyarakat setempat," katanya. Pihaknya meminta agar media tidak memanas-manasi situasi saat ini karena kelengkapan perizinan memang sedang diproses. Dia berharap diberi waktu untuk menuntaskan perizinan-perizinan yang belum rampung. Rata-rata setiap toko mempekerjakan 8-10 orang karyawan. Jumlah tersebut belum termasuk karyawan di kantor pusat, cabang, dan gudang. Ini artinya, toko modern merupakan sektor padat karya yang jika asal main tutup dampaknya pasti juga signifikan. "Saya minta agar jangan main tutup saja toko modern," pintanya. Sementara itu, salah satu sumber dari pelaku usaha toko modern yang namanya tidak mau ditulis mengatakan bahwa pengusaha toko modern tidak gertak sambal dalam mem-PHK karyawannya ketika Pemkot Surabaya benar-benar menutup toko modern tersebut. Pemutusan hubungan kerja in bukan perkara sulit mengingat rata-rata dari karyawan toko modern berstatus tenaga kerja kontrak. "Pelaku usaha toko modern itu sudah berupaya melengkapi semua perizinan. Tapi kenapa perizinan kok sulit sekali keluarnya. Jika toko modern tetap ditutup, semua karyawan toko modern akan berunjuk rasa menolak penutupan itu," katanya. Sumber juga menyebutkan, pengusaha toko modern berulang kali mengajukan audiensi dengan wali kota Surabaya, Tri Rismaharini. Sayangnya, permintaan itu tidak pernah dikabulkan oleh Tri Rismaharini. Padahal, tujuan dari audiensi ini adalah agar persoalan perizinan toko modern bisa terurai. Para pengusaha juga ingin menyampaikan uneg-unegnya mengenai rumitnya perizinan toko modern. "Kami tidak tahu kenapa Risma tidak pernah bersedia memenuhi permintaan audiensi dari pengusaha toko modern. Kami hanya ingin curhat saja," urainya. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi waktu bagi pengusaha toko modern untuk mengurus perizinan. Selama ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah cukup bersabar agar pengusaha toko modern itu melengkapi perizinan. "Kalau ada izinnya silahkan buka. Jika tidak ada izinnya, silahkan tutup dulu dan dilengkapi perizinannya. Kalau sudah lengkap semua, silahkan buka lagi," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015