Malang (Antara Jatim) - Pelaksanaan program parkir elektronik (e-parking) yang baru digagas Pemkot Malang, Jawa Timur, ditunda karena berbagai alasan, salah satunya harga perangkat e-parking tersebut cukup mahal dan perangkat peraturannya belum ada. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto di Malang, Jumat mengakui realisasi penerapan parkir elektronik tersebut terpaksa ditunda karena diperlukan persiapan yang matang, termasuk menyiapkan perangkat hukum sebagai acuan aturannya, yakni peraturan daerah (perda) serta identifikasi lokasi untuk menempatkan alat parkir elektronik tersebut. "Selain itu harga perangkat (alat) parkir elektronik juga sangat mahal. Sambil menunggu anggaran, kami menyiapkan naskah akademisnya dulu sebagai persiapan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) parkir elektronik," ujarnya. Ia mengakui banyak hal yang harus disiapkan untuk e-Parking tersebut, sebab selain berhadapan dengan regulasi dan kendala teknis, persiapannya harus dimatangkan terlebih dahulu. Parkir elektronik bisa berjalan efektif jika diterapkan secara progresif dengan tarif jam pertama untuk mobil sebesar Rp3000 dan sepeda motor Rp 1.500. Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menerapkan parkir elektronik tersebut harus benar-benar disiapkan dengan matang, sehingga dibutuhkan Perda sebagai payung hukum dan acua penerapan maupun pengelolaanya. Gagasan pengelolaan parkir elektronik yang abkal diserahkan pada pihak ketiga dengan sistem bagi hasil dengan model flat tidak bisa berjalan maksimal. Contohnya, penerapan parkir elektronik yang menggunakan model itu di DKI Jakarta karena pihak ketiga keberatan, sehingga dampaknya akan menyasar kepada gaji juru parkir. "Setelah belajar dari DKI Jakarta yang menerapkan model flat, ternyata tidak bisa. Parkir elektronik harus menggunakan model tarif progresif yang setiap jamnya terus bertambah," tegasnya. Belum lama ini Pemkot Malang menggagas pebngelolaan parkir dengan sistem parkir elektronik untuk mendulang pendapatan asli daerah (PAD) daerah itu. Selain itu juga untuk meminimalkan tingkat kebocoran dan nominal retribusi parkir yang tidak seragam.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015