Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, berencana menyusun peraturan daerah (perda) tentang ivestasi, yang akan mengatur pemanfaatan perolehan dana bagi hasil (DBH) migas dan keuntungan penyertaan modal migas Blok Cepu. "Penyusunan perda tentang investasi juga akan diikuti dengan pendirian badan usaha milik daerah (BUMD), yang mengatur pemanfaatan dana abadi yang berasal dari migas," kata Bupati Bojonegoro Suyoto, di Bojonegoro, Rabu. Ia mentargetkan penyusunan perda tentang investasi, juga pendirian BUMD yang mengelola investasi, sudah selesai pertengahan 2015. "Kalau perda sudah ada, maka BUMD yang mengelola investasi sudah bisa menjalankan tugasnya," ucapnya. Ia menjelaskan pihaknya mantargetkan investasi yang diperoleh dari DBH migas yang disisihkan sebagian dan penyertaan modal atau "participating interest" (PI) migas Blok Cepu, bisa mencapai Rp25 triliun. Hanya saja, menurut dia, perolehan keuntungan sebesar Rp25 triliun lebih dari penyertaan modal tersebut akan diterima secara bertahap. "Perolehan keuntungan bisa berlangsung dalam lima tahun lebih, yang akan dimulai ketika produksi puncak minyak Blok Cepu 165 ribu barel/hari terealisasi, pada 2015," paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan kalau perolehan keuntungan sebesar Rp25 triliun dimasukkan ke dalam bank, maka besarnya bunga bisa lebih dari Rp1 triliun/tahun. "Bunga itulah yang akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), misalnya, memberikan bea siswa kepada siswa yang tidak mampu," paparnya. Selain itu, lanjut dia, BUMD yang mengelola dana abadi juga bisa memasukkan investasi ke Bang Daerah Bojonegoro. "Prinsipnya pemanfaatan dana abadi harus aman," katanya, menegaskan. Ia mengharapkan adanya dana abadi yang dikelola BUMD tersebut bisa mengatasi permasalahan dalam penyertaan modal di bidang migas, sehingga tidak harus mencari investor, seperti di dalam "PI" minyak Blok Cepu. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015