Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun masih menunggu surat perintah eksekusi mati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung terhadap terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami, yang kini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Kasi Intel Kejaksaan Madiun, Muhammad Aliq Rahman, Jumat, mengatakan, pihaknya hingga kini tidak tahu kapan eksekusi mati terhadap Raheem akan dilakukan. "Kami tidak tahu kapan akan dieksekusi. Hingga saat ini kami masih menunggu surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hingga kini belum kami terima," ujar Aliq Rahman kepada wartawan. Menurut dia, meski belum tahu, namun pihaknya menyatakan siap jika sewaktu-waktu Kejati Jatim memerintahkan pelaksananan hukuman tersebut dilaksanakan. Untuk kesiapan, pihakya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Namun, hal itu belum dilakukan mengingat kepastian jadwal eksekusi yang belum jelas. Sementara, Kasi Perawatan Lapas Kelas 1 Madiun, Romi Novetrion, menyatakan, sejauh ini kondisi terpidana mati Raheem tergolong baik di lapas setempat. "Pihak lapas tetap berusaha menenangkan yang bersangkutan agar tidak syok dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Romi lebih lanjut. Menurut dia, kondisi kesehatan Raheem, baik secara fisik ataupun psikologis, tergolong baik. Pihaknya terus berupaya agar yang bersangkutan merasa nyaman dan tidak stres. Raheem Agbaje Salami adalah terpidana yang divonis mati karena terbukti menyelundupkan 5 Kilogram heroin melalui Bandara Juanda Sidoarjo, pada tahun 1999. Raheem sebenarnya sudah lama divonis mati. Namun, eksekusinya belum bisa dilakukan karena dia masih malakukan upaya hukum. Terakhir, dia berusaha mengajukan grasi ke Presiden atas perkaranya tersebut pada 11 September 2008. Setelah tujuh tahun, jawaban atas grasi tersebut baru turun. Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi warga Spanyol itu. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015