Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus kredit macet di Bank Saudara Batu, Jalan Brantas, Kota Batu, dengan plafon kredit mencapai Rp3,4 miliar. "Modusnya, dua wanita yang mendalangi yakni FD dan WU memalsukan SK CPNS dan PNS di lingkungan PNS Kecamatan Kedungkandang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Rabu. Didampingi sejumlah penyidik Unit I Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim, ia menjelaskan FD alias Siska Fariana adalah Kepala UPT di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Malang. "FD-lah yang merekayasa semua persyaratan pencairan kredit, sedangkan WU adalah Bendahara Kecamatan Kedungkandang yang terbiasa berhubungan dengan perbankan, sehingga WU diajak FD untuk bekerja sama," katanya. Terkait kasus itu, ia mengatakan pihaknya menyita 58 item barang bukti yang umumnya berkaitan dengan administrasi kepegawaian milik 22 debitur, di antaranya KTP, KSK, surat nikah, NPWP, SK CPNS, SK gaji berkala, SK pengangkatan, dan SK pangkat terakhir. "Semuanya dipalsukan dengan meminjam KTP calon debitur, lalu difotokopi dan dibuatkan surat palsu untuk perbankan. Pemilik KTP dibayar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap KTP yang difotokopi," katanya. Dalam aksinya, kedua tersangka juga mengajak debitur ke bank bila terjadi realisasi kredit, namun 22 debitur bukan CPNS/PNS, sehingga kedua tersangka menyiapkan baju PNS untuk dipakai korban ke bank untuk tanda tangan realisasi kredit. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015