Jember (Antara Jatim) - Pengamat hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan Presiden Joko Widodo bisa segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau presiden menunggu putusan hukum, maka putusan praperadilan itu cukup menjadi alasan yang kuat bagi Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan," kata akademisi yang akrab disapa Ghufron itu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin. Menurut dia, semua pihak harus menghormati keputusan Hakim Sarpin yang memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi tersebut. "Putusan praperadilan Budi Gunawan itu final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati, termasuk pimpinan KPK," ucap pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember itu. Ia menjelaskan Jokowi selalu mengatakan menunggu keputusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan selesai sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum, sehingga putusan itu bisa menjadi alasan presiden untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal senada juga disampaikan pengamat hukum tata negara Universitas Jember Dr Widodo Eka Tjahyana yang meminta Presiden segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif. "Putusan praperadilan itu sudah cukup kuat sebagai landasan Jokowi untuk melantik Budi Gunawan karena putusan itu sudah final dan mengikat semua pihak," tuturnya. Kendati demikian, lanjut dia, KPK bisa menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka lagi, apabila sudah memiliki bukti kuat atas dugaan gratifikasi tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Hakim menilai berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015