Pamekasan (Antara Jatim) - Dua rumah sakit swasta di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum mengantongi izin operasional tetap dari Kementerian Kesehatan, kata Kepala Dinas Kesehatan setempat Ismail Bey.
"Izin yang dikantongi pemilik dua rumah sakit swasta itu hanya untuk operasional sementara, belum penetapan yang dikeluarkan Kemenkes," katanya kepada Antara di Pamekasan, Kamis.
Dua rumah sakit swasta yang belum mengantongi izin operasional tetap itu, masing-masing Rumah Sakit Larasati dan Rumah Sakit As-Syifa di Jalan Mandilaras, Pamekasan.
Kedua rumah sakit tersebut sudah lama didirikan dan hanya mengantongi izin operasional sementara.
Pihak rumah sakit, kata dia, telah lama mengurus izin, akan tetapi sampai saat ini belum keluar.
Kepala Dinkes Ismail Bey mengemukakan hal ini, menanggapi pernyataan Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan yang menyebutkan bahwa selama ini pihaknya baru bekerja sama dengan rumah sakit umum milik pemerintah daerah (pemkab) dalam hal pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Pamekasan tidak bekerja sama dengan Rumah Sakit Swasta, karena di antara rumah sakit yang ada di Pulau Madura, termasuk dua rumah sakit swasta yang ada di Pamekasan, yakni Rumah Sakit Larasati dan As-Syifa, belum ada yang mengantongi izin tetap.
Sedangkan, katanya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Pusat, dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, kerja sama layanan kesehatan, harus dilakukan dengan rumah sakit yang telah mengantongi izin tetap.
"Izin tetap yang dimaksud itu adalah penetapan tipe, apakah tipe B atau tipe D," kata Ismail Bey.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015