Surabaya (Antara Jatim) - Tim Cobra Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sepucuk pistol milik seorang saksi kunci kasus penembakan terhadap aktivis antikorupsi yang terjadi di Bangkalan, Selasa (20/1). "Untuk saat ini kami menyita pistol milik pria berinisial M (40), yang statusnya kini tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu. Tim khusus yang dibentuk untuk mengungkap kasus penembakan aktivis tersebut menyitanya setelah menggeledah rumah tersangka pada Rabu dini hari. "Tim Cobra menemukan barang bukti yang diduga rakitan dan dua proyektil, tapi masih uji balistik di Labfor dan hasilnya baru bisa diketahui Kamis (5/2)," katanya. Menurut dia, jika dilihat secara visual terkait senjata api tersebut ada kemiripan dengan revolver, tetapi ini menggunakan amunisi 9 mm. "Jika itu revolver maka seharusnya amunisi 38 mm, kemudian tidak ditemukan alur dan tanpa galangan," ucap mantan Kapolres Magetan tersebut. Oleh polisi, tersangka M ditahan atas kepemilikan senjata api sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan menyimpan senjata api ilegal. Terkait dengan kasus penembakan terhadap Mathur Husairi (Ketua LSM CiDE Bangkalan), pihaknya belum berani merekonstruksikan peran tersangka dalam peristiwa tersebut karena masih diperlukan pendalaman lebih jauh. Sementara itu, dua saksi lainnya berinisial R dan S dilepas penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam dan hanya dikenai wajib lapor. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015