Oleh Hanni Sofia Soepardi Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan memberikan grasi bagi narapidana kasus narkoba sebagai salah satu upaya nyatanya dalam memerangi narkoba yang dinilainya sudah sangat serius bahayanya di Indonesia. "Saya sampaikan yang hukuman matinya, grasi tidak ada pengampunan untuk urusan narkoba," kata Jokowi di Jakarta, Rabu, dalam Rapat Koordinasi Nasional BNN. Ia mengatakan pemberantasan narkoba harus menjadi momentum yang tidak boleh dilepaskan, karena ada situasi yang sudah sangat darurat di Indonesia sehingga semuanya harus benar-benar bekerja sama. Presiden menggambarkan saat ini setiap hari rata-rata 50 orang meninggal karena narkoba, sehingga jika dalam satu tahun bisa mencapai 18.000 orang meninggal karena narkoba. "Ini yang juga saya sampaikan kepada kepala negara saat eksekusi mati kemarin, minta pengampunan dan saya jawab kepada presiden dan perdana menteri yang menelepon saya supaya beliau juga tahu bahwa setiap hari ada yang meninggal sampai 50 orang karena narkoba. Belum juga yang posisi rehabilitasi 4,2 juta sampai 4,5 juta orang," tukasnya. Di sisi lain ada juga pecandu narkoba yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena berbagai sebab sebanyak 1,2 juta. Menurut Presiden angka itu sangat memprihatinkan, sehingga seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air harus memiliki tekad dan kemauan untuk menentukan sikap. "Sebanyak 70 persen yang ada di LP itu karena narkoba. Inilah yang harus kita sikapi secara serius dan tegas. Jangan ada toleransi lagi," ujarnya, menegaskan. Jokowi mengakui mendapatkan tekanan dari sejumlah pihak menjelang pelaksanaan eksekusi mati terhadap enam napi kasus narkoba, belum lama ini. "Kemarin pas eksekusi ada tekanan kiri kanan. Saya biasa saja. Ada 64 yang sudah diputuskan hukuman matinya," tandas Presiden.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015