Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi khusus tenaga kesehatan di kabupaten setempat. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut dan kalau ada proses pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif di Mapolres Jember, Selasa. Penyidik kepolisian mengamankan dua orang PNS ke Mapolres Jember melalui upaya paksa yakni seorang kasubag yang mengurusi kepegawaian di Dinas Kesehatan berinisial BW dan seorang kepala seksi di BKD yang mengurusi pendataan pegawai berinisial HL pada Kamis (29/1) sore. Dua PNS di Dinkes dan BKD Jember diperiksa oleh penyidik kepolisian setempat terkait dugaan penyuapan dalam rekrutmen penerimaan CPNS jalur formasi khusus tenaga kesehatan 2013. "Status keduanya masih terperiksa dan kami harus melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," tuturnya. Ia mengatakan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi lain dan mengumpulkan bahan bukti karena dugaan keterlibatan dua orang tersebut dalam tindak pidana penyuapan dan pemerasan masih harus dibuktikan dulu. "Pihak kepolisian berusaha menjalankan peran untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyuapan dan kasus itu masih ditangani Satreskrim Polres Jember," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Joko Santoso membenarkan anak buahnya dibawa dan diperiksa polisi karena dugaan penyuapan dalam penerimaan CPNS formasi khusus Dinas Kesehatan. "Anak buah saya dimintai keterangan karena diduga terlibat dalam aksi suap penerimaan CPNS melalui formasi khusus, namun setelah saya panggil yang bersangkutan, ternyata uang itu bukan uang suap, melainkan untuk biaya pra jabatan CPNS jalur formasi khusus," katanya. Ia menjelaskan diklat pra jabatan CPNS yang lolos melalui jalur formasi khusus itu memang dibiayai oleh yang bersangkutan sendiri dan untuk dokter yang masuk golongan III dikenakan biaya Rp3,5 juta per orang. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015