Surabaya (Antara Jatim) - apat paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda reposisi atau pergantian susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) nyaris melanggar tata tertib DPRD, khususnya penetapan Wakil Ketua Komisi A Adi Sutawijono. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Armuji di Gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, Selasa, sempat mendapat protes dari Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Reni Astuti. "Interupsi pimpinan. Sesuai dengan tata tertib DPRD, seharusnya unsur pimpinan (Wakil Ketua Komisi A) dipilih oleh anggota. Bukan langsung ditetapkan dalam rapat paripurna," kata Reni. Menurut dia, pihaknya mengusulkan agar paripurna diskors beberapa menit agar anggota Komisi A melakukan pemilihan. Hal ini dilakukan agar posisi Adi Sutarwijono saat menjabat Wakil Ketua Komisi A tidak ada persoalan di kemudian hari. "Kami juga beri masukan ke Sekretariat DPRD Surabaya agar memperbanyak tata tertib dewan dan dibagikan ke anggota dewan. Ini agar semua anggota dewan memahami tatib," katanya. Hal sama juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat Junaedi. Ia mendukung usulan dari Reni Astuti agar rapat paripurna diskors beberapa menit. "Saya sepakat dengan Bu Reni," katanya. Interupsi juga dilayangkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Mazlan Manzyur. Ia mengatakan sebaiknya rapat tetap dilanjutkan karena agenda pergantian alat kelengkapan dewan sudah dibahas di rapat badan musyawarah. Mendapati hal itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji menilai argumentasi yang dilontarkan Reni, Junaedi, maupun Mazlan semua benar. "Saya apresiasi pendapat Bu Reni dan Pak Juanedi. Maka saya beri kesempatan untuk diskors selama lima menit untuk melakukan pemilihan ketua komisi," katanya. Mendapati hal itu, seluruh anggota Komisi A berkumpul dengan melakukan pemilihan secara tertutup. Belum sampai lima menit, Komisi A akhirnya memutuskan bahwa Wakil Ketua Komisi A adalah Adi Sutarwijono. Armuji akhirnya mengesahkan Adi Sutarwijono menjadi Wakil Ketua DPRD Surabaya. Sesuai surat Fraksi PDIP Surabaya ke DPRD Surabaya bernomor 020/FPDIP/l/2015 tentang Penyempurnaan atau Pergantian Alat Kelengkapan DPRD dari FPDIP untuk dibahas di rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Adapun anggota FPDIP yang akan direposisi adalah Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Anugrah Ariadi dipindah menjadi anggota Komisi D. Sedangkan yang menggantikan jabatan Anugrah di Komisi A yakni Adi Sutarwijono. Selain itu, lanjut dia, Budi Leksono dari anggota Komisi D dipindah menjadi anggota Komisi A, Baktiono dari anggota Komisi D dipindah menjadi anggota Komisi B, Riswanto dari anggota Komisi A menjadi anggota Komisi C, dan Khusnul Khotimah dari anggota Komisi B dipindah menjadi anggota Komisi D. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015