Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Resnarkoba AKP Sukono, Senin, mengatakan ketiga tersangka adalah, Vera (34) warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman seorang pekerja serabutan, Dar (44) warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, dan Suharyono (36) warga Kelurahan Pangonganan, keduanya bekerja sebagai tukang parkir. "Ketiganya kami amankan di rumah SHR saat sedang mengisap sabu-sabu milik tersangka SHR. Mereka diamankan lengkap dengan sejumlah barang bukti berupa sisa sabu-sabu dan alat isapnya," ujar AKP Sukono. Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui melalui informasi masyarakat yang curiga tersangka sering melakukan pesta narkoba. Dari situ, polisi lalu menindaklanjutinya. Adapun, barang bukti berupa sisa sabu-sabu di dalam plastik klip dan di alat isap saat ini sudah dikirim ke Puslabfor Polda Jatim. Hal itu untuk memastikan jika serbuk kristal tersebut adalah benar narkoba jenis sabu-sabu. Sukono menambahkan, ketiga tersangka akan dikenai dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, penyidik akan memisah berkas perkaranya menjadi dua. "Berkas kami split jadi dua. Yakni untuk SHR kami sendirikan karena dia pemilik sabu-sabu dan dua tersangka lainnya menjadi satu berkas," tambahnya. Data Satuan Resnarkoba setempat mencatat, selama Januari 2015, sudah ada enam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Madiun yang berhasil diungkap. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015