Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan tindakan "memenjarakan" Wajib Pajak (WP) berutang pajak Rp6 miliar karena dinilai mengabaikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan instansi pemerintah itu. "Tindakan itu kami lakukan kepada WP dengan inisial SC. Ia tercatat sebagai penanggung pajak sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA 3) bernama PT GDP," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna, di Surabaya, Sabtu. Menurut dia, kini WP tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Dalam istilah Ditjen Pajak penahanan tersebut sama dengan eksekusi penyanderaaan. Sebelumnya Ditjen Pajak sudah  melakukan penyitaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. "Tapi setelah masa pencegahannya berakhir, SC kembali aktif melakukan perjalanan ke luar negeri. Bahkan tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," katanya. Untuk itu, jelas dia, setelah cara negosiasi tak berhasil maka upaya terakhir berupa penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak ini harus dilaksanakannya. Tindakan itu terpaksa dilakukan bagi WP yang masih membandel. "Padahal, kami sebagai bagian dari Ditjen Pajak akan selalu mempercayai itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya," katanya. Di sisi lain, sebut dia, semakin baik dan nyata itikad WP untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh WP tersebut. Selama tahun 2014 hingga 26 Januari 2015, Ditjen Pajak telah memproses 568 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak yang mencakup 498 usulan pencegahan penunggak pajak selama tahun 2014. "Mereka terdiri dari 422 WP badan dan 76 WP orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp3,47 triliun. Untuk tahun 2015, ada 70 usulan pencegahan atas 57 WP badan dan 13 WP orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp299,69 miliar," katanya. Ia mengimbau, bagi WP yang memiliki utang pajak dan bagi Penanggung Pajak untuk segera melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal tersebut dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya. "Khususnya perilaku yang kooperatif dalam proses penagihan pajak yang nyaman bagi WP," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015