Pasuruan (Antarajatim) - Pabrik produsen cerutu dan tembakau, PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengugat karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya untuk mengabulkan sengketa perburuhan tentang perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perubahan PKB dari perusahaan yang beralamatkan di Jalan Stadion, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu tentang pemberlakuan peraturan pelaksanaan shalat yang hanya boleh dilakukan ketika jam istirahat saja. Padahal pada shift kedua, waktu shalat Maghrib dan Isya sudah terlewatkan. "Dari tiga shif yang diberlakukan, permasalahan muncul ketika shif kedua yang melewati waktu shalat Maghrib dan Isya. Karena waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan tidak bisa mengikuti pergeseran waktu shalat Maghrib," kata Ketua SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PUK STGI, Kusrin, Senin. Ia mengatakan, perubahan PKB tentang hak-hak buruh ini dianggap tidak masuk akal karena selama pelaksanaan kebebasan beribadah disela jam kerja tidak mengganggu produktifitas buruh dalam menjalankan pekerjaannya. "Selama ini kami menjalankan shalat disela jam kerja, tidak pernah ada masalah dengan pekerjaan kami. Produktifitas perusahaan juga tidak tergganggu," ujarnya. Disisi lain, munculnya gugatan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada wakil ketua SPSI PUK STGI, Eko Priyono, sejak 16 Desember 2014 lalu yang dinilai sebagai upaya menyurutkan usaha serikat pekerja yang melawan memberikan perlawanan terhadap kebijakan perusahaan. "Awalnya saya di PHK dengan alasan efisiensi, namun setelah saya klarifikasi pada pihak perusahaan, PHK ini terjadi karena saya dianggap membahayakan perusahaan, sementara Serikat pekerja menentang perubahan PKB," jelasnya. Sementara itu, HRD PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia, Sri Hartatik menolak memberikan komentarnya terkait proses PHK terhadap seorang karyawannya serta menanggapi latar belakang proses PHK yang dikaitkan dengan pengajuan gugatan persidangan di PHI Surabaya "Maaf, untuk hal itu saya tidak mau memberikan komentar, baik itu tentang PHK karyawan maupun gugatan pengajuan persidangan. Saya juga tidak mau menanggapi latar belakang proses PHK yang dikaitkan dengan pengajuan gugatan persidangan di PHI Surabaya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015