Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk tahapan pemilihan umum kepala daerah di kabupaten setempat. "Alhamdulillah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada langsung akhirnya disetujui sebagai undang-undang, namun kami harus menunggu PKPU karena pilkada digelar secara serentak," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Kamis. Kendati demikian, lanjut dia, Undang-Undang Pilkada tersebut akan direvisi oleh anggota DPR, sehingga KPU pusat belum bisa membuat PKPU untuk menindaklanjuti UU tersebut. "Informasinya materi yang akan direvisi yakni tahapan pilkada, sehingga PKPU akan dibuat setelah revisi UU Pilkada tersebut selesai," ucap mantan wartawan MNC itu. Menurut dia, kalau mengacu pada Perppu dan hal itu tidak direvisi, maka tahapan pilkada akan dimulai akhir Februari dan pencoblosan akan dilakukan pada 16 Desember 2015. "Mudah-mudahan revisi yang dilakukan DPR bisa cepat, sehingga KPU di daerah bisa melakukan tahapan pilkada sesuai dengan PKPU nantinya," katanya. Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah tim sukses dan bakal calon bupati mendatangi Kantor KPU Jember untuk menanyakan sejumlah persyaratan dan tahapan pilkada. Sementara itu, Pemkab dan DPRD Jember sudah mengalokasikan anggaran pilkada sebesar Rp90 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2015 dengan asumsi dua putaran. Anggaran sebesar Rp90 miliar digunakan untuk KPU mencapai Rp70 miliar, anggaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) sebesar Rp18 miliar, dan sisanya untuk keamanan. "KPU Jember selalu siap melaksanakan pilkada secara langsung sesuai dengan jawal yang ditetapkan oleh KPU Pusat," ujarnya. Beberapa nama bakal calon bupati yang sudah memasang alat peraganya di sejumlah titik strategis di antaranya Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, Rektor IKIP PGRI Arifin, dan mantan Kepala Disperindag dan ESDM Jember Hariyanto.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015